SIWALIMA.id > Berita
Kasus Dugaan Korupsi ADD Tiouw Segera ke Pengadilan
Hukum | Selasa, 25 November 2025 pukul 15:22 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua segera melimpahkan ber­kas 6 tersangka dalam kasus du­gaan korupsi ADD dan PAD Tiouw, tahun 2020-2022 ke Peng­adilan Tipikor Ambon.

Berkas 6 tersangka yang dijerat Cabjari Saparua dalam kasus ini diantaranya mantan Pj Kepala Pemerintahan Desa Tiouw ber­inisial AP, Sekretaris Desa ber­inisial GHH, Bendahara berinisial HK, Kasi Pembangunan berinisial TM, Kasi Pemberdayaan berinisial BP dan SP selaku Kaur TU. 

Kepala Cabjari Ambon di Sa­parua, Asmin Hamdja mengakui saat ini berkas dakwaan para tersangka sudah rampung. Untuk itu direncanakan proses pelim­pahan berkas ke Pengadilan akan dilakukan pada Kamis (27/11) 

“Semua sudah siap sekarang sementara jilid berkas. Rencana­nya hari Kamis lusa ini kita sudah limpah ke Pengadilan, “kata Asmin kepada Siwalima  melalui telepon seluler, Senin (24/11).

Dijelaskan berkas para tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan maka status mereka akan berubah menjadi terdakwa. 

“Kalau sudah bergulir di peng­adilan nanti, maka status mereka sudah menjadi terdakwa,“ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja menuturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar. 

Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025. 

Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350. 

“Sehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,”rinci Asmin. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat1jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps