BULA, Siwalimanews – Dugaan penyerobotan hutan yang dilakukan CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di Desa Sabuai, KeÂcamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur naik status ke tahap penyidikan.
Kasus ini diusut oleh Penyidik PNS Satgas Gakum Lingkungan HiÂdup dan Kehutanan Wilayah MaÂluku Papua. Surat Pemberitahuan DimuÂlainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari SBT.
Imanuel alias Yongki QiuedaÂlusman (IQ) sebagai pelaksana tuÂgas CV SBM di lapangan telah diperiksa Penyidik PPNS pada Rabu (11/3) sebagai terlapor.
Kepala Kejari SBT, Riyadi kepada Siwalima di ruang Kerjanya, Senin (16/3) mengaku, pihaknya telah menerima SPDP dari PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
âIya kami telah menerima SPDP sejak hari Rabu, 11 Maret dan IQ yang diduga sebagai pelaksana tuÂgas di lapanga diperiksa sebagai terÂlapor, dan kasus ini sudah pada tahap penyidikan,â jelas Riyadi.
Riyadi juga mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan peÂnyerobotan lahan yang dilakukan oleh CV SBM. Bisa saja masyarakat atau juga temuan PPNS Satgas Gakum.
âSaya tidak begitu tahu, namun bisa saja Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah MaÂluku Papua yang menemukan langÂsung di lokasi aktifitas CV SBM,â ujarnya.
Riyadi yakin sudah ada calon terÂsangka yang dikantongi PPNS Satgas Gakum, karena kasus sudah di tahap penyidikan.
âDari status penyidikan saat ini tentunya akan ada calon tersangka, karena sudah memiliki bukti yang kuat sehingga dilakukan penyidikan oleh PPNS Satgas Gakum LingkuÂngan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua,â jelasnya.
Pasca menerima SPDP, kata RiÂyadi, dirinya akan mengeluarkan surat perintah atau P16 untuk meÂngikuti pengembangan penyidikan kasus itu.
âKami sudah bentuk tim pengÂembangan yang diketuai oleh saya sendiri, dan rekan-rekan jaksa lainÂnya untuk mengikuti pengemÂbaÂngan penyidikan,â terangnya.
Selain membentuk tim pengemÂbangan penyidikan, Riyadi juga telah memberikan laporan soal kaÂsus dugaan penyerobotan lahan Sabuai kepada Kejati Maluku seÂbagai perkara penting. âKami sudah melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi sebagai perkara penting,â jelasnya lagi.
Izin CV SBM Dicabut
Pemerintah Kabupaten SBT meÂlalui Dinas Pertanian telah mencabut izin perkebunan pala milik CV SBM.
Kepala Dinas Pertanian SBT HaÂsan Kelian mengaku, izin yang dikeÂluarkan pihaknya sejak Maret 2018 lalu, dan akan berakhir pada bulan ini. Walaupun izinnya tinggal bebeÂrapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu mencabut izin tersebut.
âKami lebih dulu cabut izin perkeÂbunan milik CV SBM, meski izin terÂsebut akan berakhir dalam beberapa hari kedepan lagi. Izin ini juga saya pastikan tidak akan diperpanjang lagi,â tandas Kelian kepada SiwaÂlima di Bula, Senin (2/3).
Kelian mengatakan, dengan dicabutnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.
âSeharusnya CV SBM sudah tidak beraktivitas lagi, karena izin yang dikeluarkan bagi mereka adalah untuk perkebunan Pala telah dicaÂbut,â ujarnya.
Pencabutan izin ini harus dilaÂkukan, karena diduga CV SBM telah melakukan pembalakan liar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie juga telah menyuÂrati pimpinan CV SBM untuk meÂnghentikan kegiatan penebangan.
Surat Nomor 522.3-Mal/187/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal penghentian kegiatan penebangan itu, ditandatangani oleh Sadli Ie.
Dalam surat itu disebutkan, penghentian kegiatan penebangan menindaklanjuti hasil rapat kerja DPRD Provinsi Maluku pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, menyusul tuntutan masyarakat (Gerakan Save Sabuai).
Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kabupaten SBT yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata juga menggelar demo di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/2). Mereka menuntut izin CV SBM dicabut, karena aktivitas perusahaan ini telah merusak hutan adat. (S-47)