AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Universitas Darussalam Rauf Pellu mengaÂtakan, kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tuntas, sangatÂlah tergantung koordinasi antara penyidik dengan Badan PengÂawasan Keuangan dan PembaÂngunan (BPKP) Perwakilan MaÂluku.
Koordinasi dimaksudkan, kata Rauf, untuk mempercepat proÂses penuntaskan dugaan koÂrupsi CBP Tual.
âPolisi proaktif koordinasi dengan BPKP, dan BPKP harus secepatnya audit,â jelas Rauf saat diwawancarai Siwalima, Selasa (16/11).
Menurutnya, BPKP itu diÂbentuk oleh negara untuk membantu polisi dan kejaksaan menghitung audit kerugian negara.
âBPKP harus tetap kerja. Mereka digaji. Tidak bisa mengatakan kuÂrang personil atau karena kondisi covid. Tetapi harus membantu polisi,â katanya.
Senada dengan itu, Praktisi HuÂkum Djidon Batmamolin meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk intens berkoordinasi dengan BPKP sehingga mempercepat audit keÂrugian negara kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual. Tetapi juga penting agar tidak ada perbedaan antara Ditreskrimsus dan auditor. âKoordinasi itu penting, supaya ada kejelasan kasus, BPKP dan poÂlisi harus saling komunikasi agar kasusnya tidak berlarut-larut,â katanya.
Menurut Djidon, audit kerugian negara dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi CBP Tual, koordinasi diperlukan agar audit tidak menjadi penghambat.
âJadi perlu ada komunikasi, supaya secepatnya hasil audit kerugian negara itu diketahui untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,â ujar Batmamolin.
Terkatung-katung
Dua tahun lebih diusut DitresÂkrimÂsus Polda Maluku, namun beÂlum juga tuntas. Polda Maluku beralasan, hasil audit belum diÂberikan BPKP Perwakilan Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes Roem Ohoirat menegasÂkan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditreskrimsus.
âSaya tegaskan, semua dokuÂmen yang dimintakan BPKP PerÂwakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,â tandas Roem, kepada Siwalima, Minggu (15/11).
Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik meÂnginginkan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepenÂtiÂngan audit sudah dipenuhi penyidik.
Kasus dugaan korupsi penyaÂluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid RahaÂyaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenaÂnganÂnya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perinÂtah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan BuÂlog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan deÂngan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistriÂbusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (S-49)