AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proÂyek pencetakan baliho dan spanduk senilai Rp. 1,5 miliar tahun 2019 di Pemkot Ambon dilaporkan sejak Oktober 2020 lalu oleh LSM LumÂbung Informasi Rakyat (LIRA) hingga kini jalan di tempat.
LIRA menyayangkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang terkesan lamban menanggani kaÂsus dugaan korupsi yang dilaÂporkan masyarakat.
Aktivis LIRA Maluku, Yan Sariwating mengatakan, sejak dilaporkan bulan Oktober 2020 lalu pihaknya sebagai pelapor teÂlah berulangkali mempertanyakan kepada Kejati Maluku tetapi tidak berÂjalan sampai saat ini.
âBeta telah menanyakan berÂulang kali baik ke Asisten Intel Kejaksaan maupun kepada Kasi Penkum selalu jawabannya maÂsih ditelaah, Beta merasa biÂngung kenapa sampai laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat belum mendapatkan perhatian serius dari aparat keÂjaksaan tinggi,â ungkap Sariwating.
Tak hanya kasus baliho, lanjutÂnya, LIRA sejak tahun 2017 telah melaporkan dua kasus lainya yakni dugaan korupsi pengerjaan ruas jalan Ramahangrana di Kabupaten Buru dan pekerjaan proyek di Kabupaten Seram Bagian Timur tetapi tidak berjalan.
Sariwating menegaskan mestinya setiap laporan yang disampaikan masÂyarakat harus mendapatkan perhatian dari kejaksaan, karena itu sangat diÂsayangkan ketika laporan-laporan masyarakat dibiarkan begitu saja.
Padahal dalam setiap kesempatan Kejaksaan selalu mengajak masyaÂrakat untuk melaporkan setiap hal yang dianggap merugikan keuangan daerah agar ditangani tetapi saat dilaporkan ternyata tidak ditangani.
âKejati juga tidak konsisten dalam pemberantasan tindak pidana koÂrupsi karena laporan banyak disamÂpaikan masyarakat tetapi tidak ditindaklanjuti,â tegasnya.
Terhadap inkonsistensinya Kejati Maluku dalam penegakan hukum atas kasus koruptor, LIRA Maluku mengancam akan mencabut semua laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan nantiÂnya masyarakat yang akan menilai kinerja Kejati Maluku dalam pemberantasan korupsi.
âKalaupun memang tidak mendaÂpatkan perhatian dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Beta akan mencabut ketiga laporan dari kejaksaan karena telah mendapatkan lampu hijau dari DPP LIRA jika memang beberapa hari kedepan tidak ditindaklanjuti,â bebernya.
Ditambahkan, nantinya setelah pencabutan ketiga laporan dugaan korupsi tersebut maka selanjutnya DPP LSM LIRA Jakarta akan meÂngambil alih laporan tersebut.
Laporkan
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan disampaikan LIRA MaluÂku pada 5 Oktober 2020 lalu. Dalam lapoÂran bernomor 07/A-DPW/LIRAÂ MAL/X/2020 itu, LIRA melaporkan Sekretariat Pemkot Ambon sebagai pengelola proyek, bendahara pengeÂluaran yang diserahi tugas untuk membiayai proyek dan Toko M3 Digital Printing sebagai pihak ketiga.
âKami sudah laporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ke Kejati Maluku sejak 5 Oktober lalu,â kata Direktur LSM LIRA MaÂluku, Jan Sariwating, kepada SiwaÂlima, Rabu (7/10).
Sariwating mengatakan, para terlapor itu diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi mengÂhamÂbat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah untuk meraup keuntungan yang tidak waÂjar atas pencetakan spanduk dan baliho.
Dijelaskan, Pemkot Ambon mengÂanggarkan dana untuk belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 milliar. Dana yang diÂrealisasikan sebesar Rp. 15,6 milliar.
Dari realisasi itu, Rp. 11.7 milliar diÂpakai untuk membiayai paket keÂgiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan.
Paket kegiatan itu seharusnya dikelola Dinas Komunikasi InformaÂtika dan Persandian. Namun entah kenapa diambil alih pengelolaannya oleh Sekretariat Pemkot Ambon. Padahal fungsi utama dari sekretariat adalah membantu dan mendukung kegiatan walikota dalam menjalanÂkan tugas pemerintahan. âJadi tidak masuk pada hal-hal teknis yang mana kewenangannya sudah diatur tersendiri sesuai ketentuan yang ada,â kata Sariwating.
Ia menyebut, akibat dari pengamÂbilalihan proyek, maka pelaksanaan amburadul. Penyusun dokumen proyek, pelaporan perkembangan proyek, penelitian kelengkapan SPP, verifikasi SPP, penyiapan SPM yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPTK maupun Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa PemerinÂtah, semuanya itu telah dilanggar oleh Sekretariat Pemkot Ambon.
âSemua proses pembayaran atas proyek ini, hanya ditangani oleh satu tangan yaitu bendahara pengeluaÂran,â ujar Sariwating.
Selain itu, kata Sariwating, Toko M3 Digital Printing yang mengerjaÂkan pencetakan baliho dan spanduk diraÂgukan keberadaannya. PasalÂnya, seteÂlah dicek di lapangan tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan alamatnya juga kabur. Nota pembaÂyaran yang disodorkan kepada sekretariat bukan nota asli dari toko. âJadi apa yang dilakukan sekretaÂriat kota telah melenceng jauh dari tuÂpoksi yang diamanatkan oleh peÂmeÂrinÂtah, dimana dalam pengguÂnaÂan angÂgaran harus efisien, terarah serta dapat dipertangÂgungÂjaÂwabkan,â ujarnya. (S-50)