Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intens mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Air Bersih di Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kejati Maluku telah menaikan kasus proyek air bersih SMI Haruku yang mangkrak ke penyidikan setelah begitu lama melakukan penyelidikan.
Kasus ini dinaikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah
Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku memeriksa empat orang saksi baik dari lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku, serta pihak swasta.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mendukung audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Keterangan dari para pihak tersebut sangat penting untuk menelusuri proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang kini sedang diselidiki penyidik. Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan penyidik tetap mengumpulkan berbagai dokumen serta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.
Ia juga memastikan koordinasi antara penyidik dan auditor BPKP terus dilakukan guna mempercepat proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kita berharap penanganan kasus ini tidak lagi berlarut-larut yang dilakukan oleh Kejati Maluku, sehingga ada kepastian hukum mengingat kasus ini ditangani sudah begitu lama.
Disisi yang lain, BPKP juga diharapkan mempercepat penghitungan kerugian negara, sehingga tim penyidik juga bisa dengan secepatnya menuntaskan kasus ini.
Siapapun yang diduga terlibat tidak boleh dilindungi, jika sudah ada cukup bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka, maka harus segera dilakukan. Sehingga kasus ini bisa sampai di pengadilan.
Dengan lambatnya penanganan kasus korupsi, justru membuka ruang kepercayaan publik bagi kejaksaan menjadi hilang. Dan karena itu diharapkan, Kejati bisa bergerak cepat menyelesaikan kasus ini.
Publik menunggu langkah hukum yang dilakukan Kejati Maluku dalam penanganan kasus ini, sehingga bisa dengan cepatnya selesai, dan siapapun yang diduga terlibat dijerat serta tak boleh dilindungi.Semoga.(*)