AMBON, Siwalima.id - Dugaan tindakan intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan oknum Provost, Kodam XV Pattimura saat penertiban pedagang di Pasar Mardika mendapat perhatian serius.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam XV/Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan personel apabila terbukti terjadi di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Swastika menyusul sorotan masyarakat terhadap keterlibatan personel Provost dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.
Menurut Adi, kehadiran personel TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk perbantuan kepada pemerintah daerah yang meminta dukungan pengamanan dan penertiban di kawasan Pasar Mardika.
"Kegiatan penertiban itu dasarnya memang permintaan perbantuan dari pemerintah daerah. Di lapangan juga terdapat personel gabungan dari Satpol PP, Disperindag, Polri, dan TNI," kata Kapendam, kepada wartawan, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Provost saat penertiban berlangsung. Karena itu, Kodam XV/Pattimura belum dapat menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa pimpinan TNI telah memberikan instruksi kepada seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam membantu pemerintah daerah menjalankan penertiban.
"Apabila ada oknum Provost yang terbukti melanggar ketentuan, tentu akan ada tindakan tegas. Karena perintah pimpinan jelas, membantu pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan cara-cara yang humanis," tegasnya.
Kapendam memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang oleh anggota TNI, proses hukum dan penegakan disiplin akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini kami masih mencari dan mendalami informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut," ujarnya.(S-10)