AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku keÂpada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas hampir rampung. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
Menanggapi hal ini, Kajati MaÂluku, Rorogo Zega meminta Badan Pengawasan Keuangan dan PembaÂngunan (BPKP) Maluku segera meÂlakukan audit perihal dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku keÂpada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Zega mengatakan, akan terus meÂlakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia akan mendorong BPKP untuk segera membentuk tim audit terkait perhiÂtungan kerugian keuangan negara kasus tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini BPKP selalu beralasan belum membentuk tim untuk mengaudit dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku keÂpada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Menurut Zega, tujuan permintaan audit ke BPKP untuk menelisik keruÂgian negara yang muncul dalam kasus dugaan tersebut.
âJadi kita minta BPKP untuk audit. Itu langsung ke penghitungan keÂrugian negara,â katanya.
Penghitungan kerugian negara ini, jelasnya, merupakan bagian dari penyidikan jaksa dalam menangani sebuah kasus korupsi. Tentunya hasil audit BPKP, akan menunjang alat bukti dalam kasusnya yang telah menetapkan seorang tersangka.
Zega berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.
âSepertinya, pihak kejaksaan dan tim audit bersinergi agar kasusnya cepat diaudit,â ujarnya.
Koordinasi
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menyebut, Kejati Maluku terus melakukan koorÂdinasi terkait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan manÂtan Direktur Kepatuhan Bank MaÂluku, Izaac Thenu itu.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, berÂkas perkara langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
âProgresnya kita tinggal menuÂnggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,â kata Sapulette.
Sapulette mengakui, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP.
âSudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,â jelasnya.
Sementara itu, Koordinator PengÂawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaÂku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
âBelum audit dan masih koorÂdinasi,â jelasnya singkat kepada warÂtawan di Kantor BPKP PerwaÂkilan Maluku, pekan kemarin.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)