AMBON, Siwalimanews – Berbagai kalangan meminta Kepala Kejati Maluku, Roroga Zega serius mengusut laporan suap LeoÂnard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua dalam penangaÂnan kasus korupsi aloksi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng.
Leonard Tuanakotta dilaporkan oleh Pendeta Z.J Tetelepta ke Kejati Maluku menerima suap Rp 159 juta untuk mengamankan Raja Porto, Marthen Nanlohy.
âPihak kejaksaan harus serius menyelidiki. Jangan ada laporan lalu iya-iya saja,â tandas Akademisi HuÂkum Pidana Unpatti, Diba Wadjo, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/8).
Wadjo mengatakan, seharusnya jaksa sungguh-sungguh menegakan hukum dalam kasus korupsi. Jangan masuk angin. Alhasil, kasusnya hanya heboh di awal, lalu menguap.
âSaya harap kasusnya tidak heboh diawal saja. Biasanya kan ada permainan, ada kerja sama seperti suap ini,â ujarnya.
Wadjo menambahkan, orang yang terlibat kasus suap harus diproses sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Nelson Sianressy. Ia meminta pimpinan kejaksaan serius, jangan tebang pilih.
âSiapapun dia, apapun jabatanÂnya, dia seorang pejabat harus diproses hukum, baik secara internal maupun dipidana,â katanya.
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat daÂlam kasus korupsi adalah musuh neÂgara. Sehingga, mereka harus ditinÂdak.
Penegak hukum yang terlibat menerima suap, karena tergiur uang. Hal tersebut terjadi karena dia bukan penegak hukum yang baik. âPeneÂgak hukum sebaiknya jangan terliÂbat,â ujar Sianressy.
Ia kembali menegaskan, jaksa Leonard Tuanakotta harus diproses secara internal dan dipidana. âSeÂperti kasus Jaksa Pinangki,â tandasnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella juga meÂnegaskan hal yang sama. Jaksa nakal harus ditindak tegas. âIni tidak bisa main-main, harus diproses kalau ada laporan dari masyarakat,â ujarnya.
Jaksa merupakan bagian dari aparat negara yang secara hukum diberikan kewenangan oleh negara untuk memberantas korupsi. Karena itu, sangat memprihatinkan kalau ada jaksa yang masuk angin.
âDalam negara ini tidak ada satuÂpun aparat penegak hukum, termaÂsuk jaksa yang kebal hukum. Aparat hukum jika melakukan pelanggaran atas hukum, harus ditindak,â tanÂdasnya.
Lapor ke Kejati
Seperti diberitakan, pantas saja berkas Raja Porto, Kecamatan SapaÂrua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy tak pernah dilimpahkan ke pengadilan oleh Leonard TuanaÂkotta saat menjabat Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua.
Ternyata ada udang di balik batu. Leonard diduga âmasuk anginâ. Ia dilaporkan oleh Pendeta ZJ TetelepÂta ke Kejati Maluku karena menerima suap ratusan juta rupiah saat mengÂusut kasus korupsi DD dan ADD Porto tahun anggaran 2015-2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, bidang pengawasan Kejati Maluku sudah menerima laporan tersebut, dan sementara ditelaah.
âLaporan itu telah kami terima, saat ini sedang dilakukan telaah,â kata Sapulette, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (24/9).
Sapulette mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti laporan terÂseÂbut. âYa, semua laporan pasti kita seÂÂrius untuk menindaklanjuti,â ujarÂnya.
Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.
Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp. 159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp. 10 juta, dan terakhir Rp. 119 juta.
Dugaan suap itu, dilaporkan PenÂdeta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.
Tembusan laporan itu disampaiÂkan kepada KPK di Jakarta, KejaÂgung di Jakarta, Komisi III DPR di Jakarta, Komisi Kejaksaan di Jakarta dan Kacabjari Saparua di Saparua.
Tetelepta meminta kejaksaan seÂrius menangani dugaan suap itu hiÂngga tuntas demi tegaknya hukum.
Tetelepta juga meminta kejaksaan segera memanggil dan memeriksa bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy. (Cr-1)