MASOHI, Siwalimanews – Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kaÂsus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan SeÂram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.
Dalam penyidikan proÂyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah konÂtraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis LitiÂloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, konÂtraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
âSedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,â tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sementara dihitung BPKP Perwakilan Maluku. Semua dokuÂmen untuk kepentingan audit sudah dipasok sejak bulan Mei lalu.
âIni berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,â ujar Isnur.
Sementara pemerhati kasus tindak pidana korupsi Rian Idris meminta BPKP Maluku bekerja cepat menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek irigasi Desa Sariputih.
âBPKP harus bekerja cepat. Kasus ini sudah tergolong lama ditangani, namun belum juga sampai di meja persidangan. Kami pahami kondisi yang ada sekarang, namun jangan sampai kemudian situasi yang ada dimanfaatkan untuk memperlambat penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Malteng,â tandas Idris.
Dia mengakui, menghitung jumÂlah kerugian negara dalam suatu kasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup. Namun hal itu tidak mesti menjadi alasan untuk berlama-lama melakukan audit.
âMemang ada pembatasan perjalanan sebagai wujud dari upaya memenuhi protokol kesehatan dalam situasi Covid. Namun demikian harusnya ada solusi, minimal mempelajari dokumen dengan cepat serta mengambil waktu yang bisa disesuaikan dengan pembaÂtasan perjalanan ke locus kegiatan untuk menilai fisik kegiatan yang proyek itu,â ujarnya. (S-36)