AMBON, Siwalimanews – Kejari Malteng menerapkan stanÂdar ganda dalam penanganan kaÂsus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.
Lima orang diseret ke pengadilan. Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie harusnya juga dijerat.
âAneh, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bahÂkan sudah menjalani proses hukum, namun Kadishut tidak tersentuh. Mestinya Kadishut juga dijerat,â tandas Akademisi Fakultas Hukum Unidar, Rauf Pelu, kepada SiwaÂlima, Minggu (17/5).
Pelu mengatakan, hukum jangan hanya tajam ke bawah, sedangkan tumpul ke atas. âSemua orang itu sama di mata hukum, jangan ada diskriminasi dong,â tegasnya.
Mestinya, kata Pelu, jaksa meÂnunjukan profesionalitas dalam menangani kasus illegal logging. âJangan-jangan karena dia itu pejabat sehingga dia tidak dijerat,â ujarnya.
Hal yang sama ditegaskan Praktisi Hukum, Noke Pattiselano. Ia meÂminta jaksa menjerat Kepala Dinas Kehutanan Maluku. âAda apa samÂpai Kadishut tidak dijerat,â tanyaÂnya.
Ia meminta jaksa transparan dan tidak menutupi keterliÂbatan Kepala Dinas Kehutanan Maluku.
Klaim Maksimal
Kepala Kejari Malteng Juli Isnur mengklaim, penyidiknya bekerja sangat maksimal dalam mengusut kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Amahai, Kecamatan Seram Utara.
Selain maksimal, Isnur menegasÂkan, pihaknya juga sangat terbuka mengenai penanganan kasus terseÂbut serta kasus lainnya.
âPerlu saya tegaskan kami sangat maksimal dalam menuntaskan kasus ini. Selain itu kamipun sangat terÂbuka kepada publik soal progres kasus ini sejak awal. Apa yang suÂdah kita kerjakan sekarang tentu adalah buah dari upaya kerja keras tim penyidik,â jelas Isnur, kepada Siwalima, Jumat (15/5) di Masohi.
Isnur menegaskan, pihaknya tidak melindungi siapapun dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas KehuÂtanan Maluku Sadli Ie.
âAnggapan kita melindungi pihak pihak tertentu jelas ini keliru dan tidak dapat dibenarkan. KepentiÂngan kita hanya satu, hukum diteÂgakkan. Kita tidak bisa bekerja kaÂrena desakan publik, tetapi alat bukti dan data serta fakta dan keterangan saksi. Kita tidak bisa katanya-kataÂnya, semua harus sesuai prosedur hukum, dua alat bukti dan keteraÂngan saksi,â ujarnya.
Dikatakan, dalam penyidikan kasus illegal logging di Dusun Solea ditetapkan 5 orang sebagai tersangÂka. Sebab hanya mereka yang seÂcara hukum bertanggung jawab dan terlibat dalam kasus itu, dengan perannya masing masing.
âSampai dengan kita limpahkan kemarin itulah hasilnya. Tidak ada yang dilindungi, sekali lagi kita tidak punya kepentingan apapun dalam kasus ini. Satu-satunya kepentingan kita adalah hukum harus ditegakkan dan semua yang terlibat dalam per-buatan melawan hukum dalam kasus ini harus dijerat. Jadi sudah cukup maksimal dan kita hanya menunggu putusan pengadilan untuk selanjutÂnya dieksekusi,â ujarnya.
Jangan Lindungi
Aktivis LSM Pusat Kajian StraÂtegis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram), Rian Idris juga meminta Kejaksaan Negeri Malteng tidak melindungi Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie.
Salah satu tersangka yang dijerat jaksa, Fence Purimahua adalah eks anak buah Sadli Ie. Saat masih berÂtugas di Dinas Kehutanan Maluku, dia menjadi orang kepercayaan Sadli. Diduga dia ditugaskan untuk mengamankan PT Kalisan Emas da-lam kasus illegal logging di Dusun Solea.
âKami mendesak dan mengingatÂkan Kejaksaan Negeri Malteng unÂtuk tidak melindungi Kadis KehuÂtanan Maluku. Dari lima terdakwa yang ada saat ini, satu diantaranya adalah Fence Purimahua adalah mantan staf Dinas Kehutanan. ArtiÂnya bisa jadi Kadis ikut terlibat dan karenanya jaksa tidak boleh meloÂloskan,â tegas Rian Idris kepada Siwalima, Kamis (14/5).
Idris menegaskan, proses hukum harus tegak dan tidak boleh diinterÂvensi untuk melindungi siapapun.
âKami paham benar, penyidik bekerja sesuai protab dan prosedur hukum. Namun jika ada indikasi yang mengarah kepada seseorang atua koÂorporasi tertentu dalam suatu kasus adalah wajib bagi penyidik untuk mengungkapnya,â tandasÂnya.
Keterlibatan Fence Purimahua yang adalah salah satu pejabat di Dinas Kehutanan Maluku adalah indikator adanya pihak lain yang paling bertanggung jawab dalam urusan kehutanan di Maluku.
âDengan demikian kadis yang adalah pimpinan dinas sudah baÂrang tentu memiliki keterkaitan dengan kasus ini, indikatornya adalah keterÂlibatan salah satu anak buahnya itu. Mesti penyidik mengejarnya dan mengungkapkan,â ujarnya.
Idris menambahkan, kabar adanya rekaman percakapan telepon antara Fence dan Sadli Ie harus diungkap oleh jaksa.
âKami tidak tahu ada atau tidak rekaman percakapan telepon antara Fence dengan Kadis. Namun jika itu ada, maka dapat dijadikan langkah awal pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan Kadis Kehutanan Maluku. Tetapi yang paling penting, penyidik harus komitmen dan tidak boleh melinÂdungi siapapun,â tandasnya.
Lima Tersangka
Dalam kasus ini Kejari Malteng hanya menjerat Direktur PT Kalisan Emas Freud Riky Apituley, eks Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, pemodal dari Surabaya Abdullah, Juanda Pacina, pemilik somel Imaji di Wahai, dan operator sensor, Hasanuddin.
Freud Riky Apituley, Fence PuriÂmahua, dan Surabaya Abdullah sementara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Masohi.
Jaksa penuntut umum Kejari MalÂteng menuntut ketiganya dua tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan dibacakan tim JPU Vector Mailoa, William Mairuhu dan Siti Martono dalam sidang di PengaÂdilan Negeri Masohi, Selasa (12/5), yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hardianto, didamping hakim Rifai Tukuboya dan Mawardi Rifai.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Meski begitu, penerapan pasal terhadap ketiga terdakwa berbeda. Fence Purimahua dan Freud Riky Apituley dituntut melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 19 huruf b. Se-dangÂkan Abdullah melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf KÂ UU Nomor 18 tahun 2013.
âMenghukum terdakwa dengan pidana di penjara selama 2 tahun serta membayar denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,â tanÂdas JPU Vector Mailoa.
Divonis Ringan
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Masohi memvonis ringan Juanda Pacina dan Hasanuddin.
Pacina dihukum 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan. Sementara Hasannudin 1 tahun 6 bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus HardianÂto, didampingi dua hakim anggota Rifai R Tukuboya dan Mawardi Rifai dalam sidang, Selasa (28/4).
Humas Pengadilan Negeri MasoÂhi, Rifai R Tukuboya yang dikonÂfirmasi mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan peran dan perbuatan kedua terdakwa.
âSebetulnya tidak ringan sebab sudah sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini. Hasanuddin dalam kasus ini bertindak sebagai operator penebang kayu di lokasi HPH yang dalam tuntutan JPU adalah 2 tahun,â kata Tukuboya, kepada Siwalima, Rabu (29/4).
Sementara JPU Kejari Malteng, Vector Mailoa yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan meminta petunjuk Kejati Maluku untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. âLangkah yang dilakuÂkan saat ini adalah meminta petunjuk kejaksaan tinggi dulu. Jadi nanti petunjuk Kejati seperti apa baru diambil langkah selanjutnya,â ujar Mailoa yang dihubungi melalui telepon selulernya. (S-16)