SIWALIMA.id > Berita
Kadinkes Pastikan Jasa Covid Dibayar
Daerah | Selasa, 18 November 2025 pukul 15:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jasa Covid-19 yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy, dipastikan tetap akan dibayar.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Yan Aslian Noor, sekaligus menjawab desakan Komisi IV DPRD Maluku, yang meminta agar hak tenaga kesehatan, khususnya jasa covid-19 di RSUD Haulussy segera dibayarkan.

Menurut Yan, pada saat klaim Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan beberapa bulan lalu, RSUD Haulussy langsung berproses, termasuk menyiap­kan petunjuk teknisnya.

Proses pembayaran jasa covid ini, tentu tidak dapat dilakukan, seperti membalik telapak tangan, sebab harus ada dasar hukum yang mengatur pembayaran jasa kepada para tenaga kesehatan.

“Untuk pembayaran jasa covid-19 harus ada dua administrasi yang diper­lukan yaitu, juknis dan Surat Keputusan Gubernur. Ini yang masih terus berproses,” beber Yan kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Senin (17/11).

Tim jasa di RSUD dr M Haulussy saat ini kata Yan, sementara berupaya agar juknis pembayaran yang didalamnya mengatur presentase pembayaran, dapat segera tuntas dan segera diserahkan ke Biro Hukum untuk diakomodir dalam keputusan gubernur.

Sepanjang belum ada juknis yang mengatur secara mendetail terkait me­kanisme pembayaran, maka keputusan gubernur tentang pemanfaatan dana covid tidak dapat gunakan.

Yan mengaku, jasa Covid-19 merupa­kan hak tenaga kesehatan, maka kewa­jiban bagi rumah sakit untuk menyele­saikannya, namun harus berpedoman pada aturan. Untuk itu, Dinkes terus berkoordinasi dengan Direktur RSUD Haulussy, guna memastikan proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga hak para nakes dibayarkan.

Miris

Sebelumnya diberitakan, sungguh miris nasib para tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy, dimana hak mereka berupa jasa Covid tahun 2020-2023, ternyata hingga saat ini belum juga dibayarkan.

Padahal, anggaran untuk pembayaran jasa Covid para nakes ini, telah ditransfer pemerintah pusat sebesar 9,8 miliar pada bulan Agustus kemarin.

Belum dibayarkan hak para nakes di RSUD Haulussy ini disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethol kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (15/11).

Saodah mengaku, dari alokasi ang­garan tersebut, Rp 1.9 miliar, semestinya digunakan untuk pembayaran jasa Covid 2022–2023, namun yang anehnya se­bagian anggaran untuk pembayaran hak nakes ini, justru dipakai rumah sakit untuk operasional, sehingga hak tenaga kese­hatan kembali tertunda.

Untuk itu Komisi IV, tegas Saodah me­ndesak Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw, menyiapkan data lengkap, agar pembayaran jasa Covid 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan jasa Covid 2022 dan 2023. 

Selain itu, pihak Inspektorat juga di­minta melakukan review, untuk memas­tikan mekanisme pembayaran sesuai data yang telah diajukan.

Pembagian dana jasa Covid 2020, awal­nya memakai skema 60 persen ope­rasional dan 40 persen jasa nakes. Namun berdasarkan Pemenkes Nomor: 28, skema tersebut dapat diubah menjadi 50:50.

“Kalau memakai skema 50:50, porsi jasa nakes yang sekitar Rp 4 miliar lebih bisa menutupi tunggakan jasa Covid tahun 2022 dan 2023,” tandas Saodah.

Pelanggaran Serius

Terpisah, Praktisi Hukum Henry Lusi­kooy menilai, penggunaan anggaran jasa Covid yang seharusnya dibayarkan kepada para tenaga kesehatan, namun dialihkan untuk operasional RSUD dr M Haulussy, itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.

Lusikooy juga menekankan, bahwa RUSD dr M Haulussy, wajib mengikuti Permenkes Nomor: 28 yang mengatur tentang teknis pembayaran dan porsi jasa Covid. “Regulasinya tegas. Hak tenaga kesehatan tidak boleh dialihkan, dipakai, atau dipotong untuk operasional tanpa dasar hukum. Mereka bekerja digaris depan, dan negara wajib membayar hak mereka itu,” tegas Lusikooy.

Sementara itu, Direktur RSUD Hau­lussy, Novita Nikijuluw yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, namun tidak aktif. (S-20)

BERITA TERKAIT