AMBON, Siwalima.id - Jasa Covid-19 yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy, dipastikan tetap akan dibayar.
Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Yan Aslian Noor, sekaligus menjawab desakan Komisi IV DPRD Maluku, yang meminta agar hak tenaga kesehatan, khususnya jasa covid-19 di RSUD Haulussy segera dibayarkan.
Menurut Yan, pada saat klaim Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan beberapa bulan lalu, RSUD Haulussy langsung berproses, termasuk menyiapkan petunjuk teknisnya.
Proses pembayaran jasa covid ini, tentu tidak dapat dilakukan, seperti membalik telapak tangan, sebab harus ada dasar hukum yang mengatur pembayaran jasa kepada para tenaga kesehatan.
“Untuk pembayaran jasa covid-19 harus ada dua administrasi yang diperlukan yaitu, juknis dan Surat Keputusan Gubernur. Ini yang masih terus berproses,” beber Yan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (17/11).
Tim jasa di RSUD dr M Haulussy saat ini kata Yan, sementara berupaya agar juknis pembayaran yang didalamnya mengatur presentase pembayaran, dapat segera tuntas dan segera diserahkan ke Biro Hukum untuk diakomodir dalam keputusan gubernur.
Sepanjang belum ada juknis yang mengatur secara mendetail terkait mekanisme pembayaran, maka keputusan gubernur tentang pemanfaatan dana covid tidak dapat gunakan.
Yan mengaku, jasa Covid-19 merupakan hak tenaga kesehatan, maka kewajiban bagi rumah sakit untuk menyelesaikannya, namun harus berpedoman pada aturan. Untuk itu, Dinkes terus berkoordinasi dengan Direktur RSUD Haulussy, guna memastikan proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga hak para nakes dibayarkan.
Miris
Sebelumnya diberitakan, sungguh miris nasib para tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy, dimana hak mereka berupa jasa Covid tahun 2020-2023, ternyata hingga saat ini belum juga dibayarkan.
Padahal, anggaran untuk pembayaran jasa Covid para nakes ini, telah ditransfer pemerintah pusat sebesar 9,8 miliar pada bulan Agustus kemarin.
Belum dibayarkan hak para nakes di RSUD Haulussy ini disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethol kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (15/11).
Saodah mengaku, dari alokasi anggaran tersebut, Rp 1.9 miliar, semestinya digunakan untuk pembayaran jasa Covid 2022–2023, namun yang anehnya sebagian anggaran untuk pembayaran hak nakes ini, justru dipakai rumah sakit untuk operasional, sehingga hak tenaga kesehatan kembali tertunda.
Untuk itu Komisi IV, tegas Saodah mendesak Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw, menyiapkan data lengkap, agar pembayaran jasa Covid 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan jasa Covid 2022 dan 2023.
Selain itu, pihak Inspektorat juga diminta melakukan review, untuk memastikan mekanisme pembayaran sesuai data yang telah diajukan.
Pembagian dana jasa Covid 2020, awalnya memakai skema 60 persen operasional dan 40 persen jasa nakes. Namun berdasarkan Pemenkes Nomor: 28, skema tersebut dapat diubah menjadi 50:50.
“Kalau memakai skema 50:50, porsi jasa nakes yang sekitar Rp 4 miliar lebih bisa menutupi tunggakan jasa Covid tahun 2022 dan 2023,” tandas Saodah.
Pelanggaran Serius
Terpisah, Praktisi Hukum Henry Lusikooy menilai, penggunaan anggaran jasa Covid yang seharusnya dibayarkan kepada para tenaga kesehatan, namun dialihkan untuk operasional RSUD dr M Haulussy, itu adalah pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.
Lusikooy juga menekankan, bahwa RUSD dr M Haulussy, wajib mengikuti Permenkes Nomor: 28 yang mengatur tentang teknis pembayaran dan porsi jasa Covid. “Regulasinya tegas. Hak tenaga kesehatan tidak boleh dialihkan, dipakai, atau dipotong untuk operasional tanpa dasar hukum. Mereka bekerja digaris depan, dan negara wajib membayar hak mereka itu,” tegas Lusikooy.
Sementara itu, Direktur RSUD Haulussy, Novita Nikijuluw yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, namun tidak aktif. (S-20)