SIWALIMA.id > Berita
DPRD Tunda Rapat soal Sengketa Lahan di OSM
Daerah | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - Komisi I DPRD Maluku terpaksa menunda rapat dengar pendapat dengan Kodam XV Pattimura terkait sengketa lahan di OSM, Kamis (18/6).

Penundaan dilakukan lantaran pihak Kodam XV Pattimura tidak menghadiri rapat, karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menje­laskan surat permohonan dari tim kuasa hukum masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Kodam.

“Kami sudah memberikan pembe­ritahuan beberapa hari lalu kepada Kodam XV Pattimura, namun karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan, mereka belum bisa hadir, terang Sarimanella kepada wartawan usai pertemuan.

Pada prinsipnya, DPRD akan me­manggil kembali karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyara­kat banyak.

Menurutnya, meskipun rapat be­lum dilaksanakan, pertemuan tetap dihadiri oleh sembilan orang dari tim kuasa hukum masyarakat OSM serta perwakilan Kantor Badan Perta­nahan Nasional. 

Komisi lanjutnya berkomitmen mengawal dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanis­me dan kewenangan yang dimiliki DPRD.

“Kami sudah bersepakat untuk menunda dan menjadwalkan pema­nggilan kembali. Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga bisa dilakukan hearing untuk mendengar penjelasan dari masing-masing pihak,” harapnya.

Ia menegaskan kehadiran Kodam XV Pattimura sangat penting, agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan dan data yang dimiliki sehingga persoalan sengketa tanah dapat dibahas secara komprehensif.

Karena itu, komisi I akan kembali menjadwalkan rapat dalam waktu dekat dan berharap seluruh pihak yang diundang dapat memenuhi panggilan.

“Persoalan ini harus dibahas se­cara terbuka dan menyeluruh. Keha­diran semua pihak sangat diperlukan agar DPRD dapat memperoleh infor­masi yang utuh sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan,” tegas­nya.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat OSM, Semmy Waileruny meminta agar selama proses penyelesaian sengketa berlangsung tidak ada aktivitas maupun kegiatan yang dilakukan pada lahan yang masih berstatus objek sengketa.

Permintaan tersebut disampaikan guna menghindari munculnya persoalan baru yang berpotensi memperkeruh penyelesaian seng­keta lahan yang saat ini tengah diperjuangkan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Sarimanella mengatakan komisi I akan berko­ordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menentukan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. “Prinsipnya kami akan menindaklanjuti semua persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat sesuai prosedur yang ada,” janjinya.(S-26)

BERITA TERKAIT