PIRU, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan (KadinÂdik) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Nasir Surualy ngaku tidak tahu soal pungutan liar (Pungli) dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 dari sejumlah kepala sekolah.
âMohon maaf seng ada pungli kaÂrena dinas. dinas tidak pernah mengÂinstruksikan hal tersebut. Kalau oknum kami tidak bisa bertanggung jawab untuk berkomentar karena itu di luar jangkauan kami,â jelas Kadis kepada Siwalima, Rabu (6/1).
Ia membantah terjadi pungli DAK dari sejumlah kepala-kepala sekolah di lingkup Pemkab SBB.
âItu tidak ada sama sekali, karena dinas tidak pernah mengintruksikan hal tersebut,â tega Surualy.
Surualy meminta kepala sekolah baik tingkat SD maupun SMP melaÂporkan hal itu agar pihaknya ketahui, atau mengecek kembali apakah betul ada pungli ataukah tidak.
âYang beta tahu seng ada pungli, makanya beta harus tanya kepsek siapa yang kasih info supaya kami bisa kroscek,â katanya.
Sementara itu, Ketua LSM KebiÂjakan Publik Maluku, Herman NurÂlete kepada Ssangat menyayangkan terjadinya dugaan pungutan liar berkedok biaya jasa. Oleh sebab itu dirinya meminta dengan tegas Kadis Pendidikan untuk segera mengusut dugaan tersebut.
Nurlete menegaskan, Dindik harus melakukan kroscek terkait laporan dari sejumlah kepala sekolah atas pungli tersebut, dan hal ini tidak boleh dibiarkan karena dugaan pungli yang dilakukan oknum di Dindik SBB nilainya cukup besar.
âApabila betul ada okum yang melukan pungli, maka harus diberi sanksi tegas oleh dinas terkait dan hal ini. Harus di laporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres SBB atau Kejaksaan Negeri untuk diproÂses secara hukum, jika dugaan pungÂli tersebut benar adanya,â tegasnya
Jika benar pungli itu terjadi, maka dirinya tidak segan-segan melaporÂkan hal ini ke pihak berwajib.
Ia menambahkan, pungutan jenis apapun sudah dilarang sejak lama sesuai edaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Persiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saberpungli, Intruksi Menteri Dalam Negeri NoÂmor 180/3935/SJ tentang pengawaÂsan pungutan liar dalam penyeleÂnggaraan pemerintah daerah, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan ApaÂratur Negara, Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembeÂrantasan pungutan liar dalam peÂlaksanaan tupoksi instansi pemeÂrintah, dan Surat Edaran Bupati tentang larangan pungutan liar.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala sekolah di KabuÂpaten SBB mengeluhkan oknum Dindik melakukan pungli DAK tahun 2010 dari anggaran yang diperoleh masing-masing-masing sekolah.
Tak tanggung-tanggung pungli mencapai 10 persen dari total angÂgaran DAK yang dikelola sekolah, jika dikalkulasi untuk total sekolah tingkat SD dan SMP bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
âNilai uang yang kami berikan kepada oknum di Dinas Pendidikan 10 persen itu bervariasi dari nilai kontar DAK yang kami kelola. Ada yang memberikan belasan juta rupiah, puluhan juta, hingga ratusan juta rupiah. Kalau dikali 140 sekian sekolah penerima DAK maka uang yang didapat oknum itu berkisar miliaran rupiah,â jelas beberapa kepÂsek yang enggan namanya dikoÂranÂkan kepada Siwalima, Selasa (5/1).
Menurutnya, jatah 10 persen yang harus diberikan kepada oknum tersebut nilainya sangat besar sehingga merugikan pihak sekolah. Bahkan melakukan pemaksaan terhadap sejumlah kepsek untuk memberikan jatah 10 persen saat pencairan tahap ketiga DAK tahun 2020.
Beberapa Kepsek juga menamÂbahkan, bukan saja belasan juta, puluhan juta dan ratusan juta yang diberikan kepada oknum itu, tetapi juga diserahkan sebesar Rp. 3.000.000 rupiah setiap sekolah untuk biaya gambar. Dari Rp. 3.000.000 rupiah dikali 140 sekian sekolah penerima DAK, maka jumlah uang yang disetor sebanyak ratusan juta sekian.
Menurut Kepsek, uang yang diÂminta oleh pihak oknum Dinas PenÂdidikan sebagai balas jasa sangat melebihi batas dan sudah masuk dalam kategori pungli.
âKami sebagai kepsek penerima DAK sangat mengeluh dan merasa dirugikan, untuk itu kami meminta kepada bupati dan Kepala Dinas Pendidikan SBB Nasir Surualy meÂnindak tegas dugaan praktik puÂngutan liar yang dilakukan oknum dindik,â tegas mereka.
Para Kepsek juga katakan, mereka tidak segan-segan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum, karena uang yang diminta oleh oknum Dinas Pendidikan nilainya sangat besar hingga meliaran rupiah, sehingga masuk dalam katagori pungutan liar.
âSelaku kepsek kami sangat menyesal atas tindakan pungutan yang dilakukan oknum Dinas PenÂdidikan hingga miliaran rupiah terÂsebut, sebab apa yang dilakukan itu sangat bertentangan peraturan PresiÂden RI Nomor: 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,â sebutnya. (S-48)