NAMROLE, Siwalimanews – Kepala Desa (Kades) Sekat, KecaÂmatan Kepala Madan, KaÂbupaten Buru Selatan (Bursel), M Husen LiÂmau membantah telah menyeleÂwengÂkan BLT desa Sekat bulan Oktober sampai Desember 2020.
Limau kepada wartawan meÂnyeÂbutkan bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya soal BLT itu hanya karena faktor suka dan tidak suka saja.
âApa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar, sebab tidak ada penyeleÂwengan BLT di Desa Sekat. Itu sama sekali tida benar,â ujar Limau kepada wartawan di Namrole, Rabu (28/4).
Limau yang didampingi Ketua BPD Sekat, Kamal Upara, Kaur peÂrencanaan dan Tokoh Agama, KoÂmarudin Masuku menjelaskan, meÂmang benar apa yang disampaikan dalam berita sebelumnya bahwa BLT Desa Sekat bulan Desember belum diberikan kepada masyarakat.
âItu dikarenakan dana tersebut belum dicairkan sehingga ada sedikit keterlambatan dalam penyaluran ke masyarakat yang berhak menerima BLT tersebut,â sebut kades.
Sementara untuk pengurangan penerima BLT desa dari 169 KK menjadi 79 KK itu langsung dari Dinas PMD Bursel yang mana hal itu disesuaikan dengan kondisi keuangan.
âKalau untuk bulan Desember itu karena keterlambatan, bukan di Sekat saja tapi ada sebagian besar desa di Buru Selatan, tapi semua sudah cair dan ada uangnya tinggal kami pulang dan salurkan ke masyarakat,â jelasnya.
Sementara untuk pengurangan KK peÂnerima itu disesuaikan deÂngan konÂdisi keuangan sekaligus di pilih masÂyarakat mana saja yang berhak. SeÂbab sesuai aturan kami tidak ingin ada yang dapat bantuan ganda, ada yang dapat PKH, UMKM dan sebagainya. âKita tidak berikan dan hanya berikan kepada meÂreka yang betul-betul memenuhi syarat untuk meneÂrima BLT,â tambahnya.
Lanjut kades, untuk BLT tahun 2021, dirinya mengaku sudah menyalurkan kepada masyarakat yang terdaftar daÂlam daftar penerima BLT tahun 2021.
âTahun 2021 bulan pertama sudah kami selesaikan,â sebutÂnya.
Sedangkan untuk pemecatan BPD, Limau menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu deÂngan proses pemecatan tersebut.
Dirinya mengaku hanya meneÂrima SK Bupati melalui Camat Kepala Madan, Masri Mamulaty dan hanya menjalanÂkan kepuÂtusan tersebut. âSoal pemeÂcatan BPD itu saya tidak tahu, itu bukan kewenaÂngan saya. Saya hanya meneÂrima SK Bupati yang diserahkan oleh camat sebagai perpanjangan taÂngan dari pak bupati,â terangnya.
Sedangkan untuk pengÂangkaÂtan yang disebutkan bahwa BPD yang diambil itu berasal dari luar Desa SeÂkat juga tidak benar. âMereka yang diÂangkat itu warga Desa Sekat, suÂdah tinggal menetap dan sudah ada rumah di Desa Sekat lebih dari 2 taÂhun 6 bulan saja sudah bisa apalagi ini sudah 2 tahun,â pungkasnya.
Tokoh Agama Desa Sekat, KamaÂrudin Masuku juga angkat bicara. Di kesempatan itu Masuku menuturÂkan bahwa proses PAW yang dilakuÂkan oleh bupati Buru Selatan sesuai SK yang di antar oleh camat Kepala Madan, sangat diapresiasi oleh seÂluruh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Sebab katanya, para tokoh ini mengapresiasi apa yang dilakukan oleh bupati Bursel dengan melakuÂkan PAW kepada 3 anggota BPD SeÂkat itu semua demi menjaga keamaÂnan dan ketertiban di Desa Sekat.
âKami mengapresiasi keputusan pak bupati demi terjalinnya kerukuÂnan dan ketentraman yang ada di Desa Sekat. Maka kami para tokoh di Desa Sekat menyampaikan perÂnyataan sikap bahwa kami menduÂkung keputusan bapak BuÂpati Tagop Sudarsono Soulisa soal PAW dan kami telah berkomitmen apabila mereka yang masuk dalam daftar PAW di tarik kembali menjadi anggota BPD Desa Sekat, maka kami para tokoh siap mundur dari jabatan masing-masing,â tutupnya.
Diduga
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sekat, Kecamatan Kepala MaÂdan, kabupaten Buru Selatan (BurÂsel), M HuÂsen Limau diduga telah menggelapkan anggaran BLT masÂyarakat setempat yang ditaksir bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan salah satu pemuda desa Sekat, Taufik Kalidupa kepaÂda wartawan di Namrole, Selasa (27/4).
Menurut Kalidupa, Kades Sekat, M Husen Limau diduga telah berÂsepakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk menggelapkan angÂgaran BLT bulan Oktober sampai Desember tahun 2020.
Kemudian kata Kalidupa, pada tahaÂpan pembagian BLT Tahun 2021, sampai saat ini belum juga diberikan kepada masyarakat.
Kalidupa menceritakan awalnya, pemÂbagian BLT diberikan kepada 169 kepala keluarga (KK) sejak bulan Juli 2020 sampai September 2020 dengan nominal sebaÂnyak Rp.600. 000 per keluarga.
Namun, pada bulan Oktober dan November 2020, jumlah KK yang mendapat jatah BLT berkurang menjadi 79 KK dimana per KK hanya diberikan Rp.300.000.
âKeanehan mulai terlihat disini. Sebab saat pembagian BLT oleh pemerintah Desa Sekat pada bulan Oktober dan November itu tidak lagi Rp.600 ribu tetapi hanya Rp.300 ribu dan pembagian pun dilakukan pada malam hari ketika lampu sedang padam. Ini sangat mencurigakan,â beber Kalidupa.
Tidak hanya bulan Oktober dan November 2020, Kades Sekat juga diduga melakukan kejahatan BLT pada Bulan Desember 2020. Sebab hingga kini BLT untuk Bulan Desember 2020 belum di terima oleh masyarakat Sekat. âBulan Desember lebih parah lagi, sama sekali tidak ada BLT yang diberikan,â jelasnya.
Disamping itu, Kalidupa juga memperÂsoalkan pemecatan BPD Sekat yang dinilai telah menyalahi aturan dan diduga pemecatan itu terjadi karena 3 anggota BPD terseÂbut telah melaporkan dugaan peÂnyaÂlahÂgunaan BLT Desa Sekat ke DPRD.
âPemecatan 3 anggota BPD itu juga telah menyalahi aturan sebab Kepala Desa tidak punya hak untuk memecat BPD bahkan mereka yang dipecat juga tidak memiliki salah atau mengundurÂkan diri,â sesal Kalidupa.
Dia menjelaskan, BPD Sekat yang dipilih pada tahun 2019 lalu sampai dengan pemecatannya belum meÂngantongi SK. âTahun 2019 itu kan pelantikan BPD tapi mereka yang dilantik beÂlum mengantongi SK sampai ada yang dipecat,â tambahnya.
Seharunya tambah Kalidupa, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 TenÂtang Badan PerÂmusÂyawaratan Desa (BPD) sudah diatur tentang mekaÂnisme pemecatan Anggota BPD. âDalam pasal 19 itu Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberÂhentikan karena tidak menjalankan tugas. Dan itu harus melalui musyaÂwarah desa bukan langsung main pecat karena semua ada mekanisÂmenya,â paparnya.
Kemudian untuk pengangkatan BPD Baru, seharusnya kepala desa mengÂangkat mereka yang tidak sempat lolos sebagai BPD pada peÂmilihan tahun 2019, bukan mengÂangkat anggota BPD dari luar desa Sekat. âIni kan Lucu, masa anggota BPD dari luar desa itu aturan dari mana. Contohnya Imran Matdoan tinggal di Desa Air Ternate dan DPT KaÂbupaten Buru, kemudian Fajar Limau Tinggal di Hote dan masuk DPT Maluku Utara,â sambungnya.
Untuk itu dirinya meminta pihak DPRD Bursel tidak diam dengan masalah yang dihadapi oleh masyaÂrakat desa Sekat.
âKemarin sejumlah kades termaÂsuk kades Sekat sudah hearing dengan DPRD. Dari itu kami minta DPRD terus fokus dengan permaÂsalahan ini sehiÂngga masÂyarakat tidak menjadi korban atas perbuatan Kades dan kroni-kroninya,â tutup Kalidupa.
Sampai berita ini dikirim, Kades Sekat, M Husen Limau ketika dihuÂbungi nomor Handphonenya berada diluar jangkauan. Pesan singkat dan Whatsapp yang dikirim juga tidak dibalas oleh Limau. (S-35)