NAMROLE, Siwalimanews – Kepala Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), M Husen Limau diÂduga telah menggelapkan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pemuda Desa Sekat, Taufik KaliÂdupa kepada wartawan di Namrole, Selasa (27/4) mengatakan Kades Sekat, M Husen Limau diduga telah bersepakat jahat untuk menggeÂlapkan BLT bulan Oktober-DesemÂber tahun 2020.
Kalidupa menceritakan awalnya, pembagian BLT diberikan kepada 169 Kepala Keluarga (KK) sejak bulan Juli 2020 sampai September 2020 dengan nominal sebanyak Rp.600.000 per keluarga.
Namun, pada bulan Oktober dan November 2020, jumlah KK yang mendapat jatah BLT berkurang menÂjadi 79 KK. Setiap KK hanya diberiÂkan Rp.300.000 bukan Rp600.000.
âKeanehan mulai terlihat disini. Pembagian BLT oleh pemerintah Desa Sekat pada Bulan Oktober dan November itu tidak lagi 600 ribu teÂtapi hanya 300 ribu dan pembagian pun dilakukan pada malam hari keÂtika lampu sedang padam. Ini sangat mencurigakan,â beber Kalidupa.
Tidak hanya bulan Oktober dan NoÂvember 2020, Kades juga diduga melakukan kejahatan BLT pada bulan Desember 2020. Sebab hingga kini BLT untuk Bulan Desember 2020 belum di terima oleh masyarakat. âBulan Desember sama sekali tidak ada BLT yang diberikan,â jelas Taufik.
Tidak hanya soal BLT, Taufik juga memÂpersoalkan pemecatan BPD Sekat yang dinilai telah menyalahi aturan. Pemecatan ini diduga terjadi kaÂrena 3 anggota BPD tersebut telah melaporkan dugaan penyalahÂgunaan BLT Desa Sekat ke DPRD.
âPemecatan 3 anggota BPD itu juga telah menyalahi aturan, sebab keÂpala desa tidak punya hak untuk memecat BPD bahkan mereka yang dipecat juga tidak memiliki salah,â sesal Taufik.
Dia menjelaskan, BPD Sekat yang dipilih pada tahun 2019 lalu sampai dengan pemecatannya belum meÂnganÂtongi SK. âSejak dilantik tahun 2019 itu, BPD belum mengantongi SK sampai dipecat,â tambahnya.
Seharunya kata Taufik, dalam PeÂraturan Menteri Dalam Negeri NoÂmor: 110 Tahun 2016 tentang Badan PerÂmusÂyawaratan Desa sudah diatur tenÂtang mekanisme pemecatan Anggota BPD. âDalam Pasal 19, itu Anggota BPD berhenti karena meninggal duÂnia, mengundurkan diri, atau diberÂhentiÂkan karena tidak menjalankan tugas. Dan itu harus melalui musyaÂwarah deÂsa bukan langsung main pecat karena semua ada mekanisÂmenya,â urainya.
Kemudian untuk pengangkatan BPD Baru, seharusnya kepala desa mengangkat mereka yang tidak sempat lolos sebagai BPD pada peÂmilihan tahun 2019, bukan mengangÂkat anggota BPD dari luar Desa Sekat.
âIni kan Lucu, masa anggota BPD dari luar desa itu aturan dari mana. Contohnya Imran Matdoan tinggal di Desa Air Ternate dan DPT Kabupaten Buru, kemudian Fajar Limau Tinggal di Hote dan masuk DPT Maluku Utara,â sambungnya.
Untuk itu dirinya meminta pihak DPRD Bursel tidak diam dengan masalah yang dihadapi oleh masyaÂraÂkat desa Sekat. Sampai berita ini naik cetak, Kades Sekat, M Husen Limau sulit dihubuÂngi. Nomor telepon gengÂgam selalu diluar jangkauan. Pesan singkat dan pesan via Whatsapp yang dikirim juga tidak dibalas. (S-35)