AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka kasus penyaÂlahÂgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) kemÂbali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/12).
Mereka adalah Eks Raja NeÂgeri Administratif Labuan, KecaÂmatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Punggul Rumasoreng dan Taradji Letahiit, Kepala Seksi Pembangunan.
Kedua tersangka ini dijerat pasal tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dalam sidang itu, Jaksa PenunÂtut Umum Azer Jongker Orno meÂnyebut, terdakwa telah memperÂkaya diri sendiri menggunakan uang negara sebesar Rp. 642. 137.218.
Mereka telah melakukan perbuaÂtan melawan hukum menggunaÂkan DD dan ADD tanpa didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barang, dimana nilainya tidak sesuai dengan realisasi harga, serta tidak sesuai anggaran pendapatan belanja Negeri Labuan.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 dan 2018 Pemerintah Negeri Labuan mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar lebih. Anggaran tersebut hanya diperuntukan bagi dua item proyek, diantaranya pembangunan baliho dan pembelian kursi.
Modus yang dilakukan terdakwa bersama stafnya melakukan mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek. Sehingga harga volume dan satuan naik dari harga aslinya. Bahkan mereka juga melaporkan sejumlah kegiatan fiktif.
Mereka membuat bukti-bukti pertangungjawaban secara tidak benar serta menggunakan anggaran ADD dan DD untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak dilakukan sekaligus dalam waktu melainkan dilakukan secara berkelanjutan dalam rentang waktu pengeloÂlaan dana tersebut. (S-49)