SIWALIMA.id > Berita
JPU Tuntut Terdakwa Korupsi APBdes Ohoi Watkidat Bervariasi
Hukum | Kamis, 7 Mei 2026 pukul 13:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa pejabat Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, dituntut 3 tahun penjara dan 2,6 tahun dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/Ohoi (APBDes) di Desa setempat, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dua pejabat Desa Watkidat yang dituntut hukuman penjara diantaranya, Jamhur Fakoubun (Kepala Desa) dan Burhan Fakoubun (Bendahara). Kedua terdakwa hadir di Persidangan yang berlangsung Rabu (6/5) didamping kuasa hukum Samuel Siahaya dan rekan dari Pusbakum.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal didampingi dua hakim anggota lainnya, JPU menuntut dua terdakwa masing-masing Jamhur Fakoubun (Kepala Desa) dan Burhan Fakoubun (Bendahara) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya JPU menjerat terdakwa Jamhur Fakoubun selaku Kades Watkidat, telah melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamhur Fakoubun Alias Jamhur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, " ucap JPU dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/5).

Terdakwa Jamhur juga dituntut membayar denda senilai Rp.50.000.000, dengan ketentutan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian megara sebesar Rp 633.370.500. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar seluruhnya paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Burhan Fakoubun Alias Burhan selaku bendahara dituntut dengan pasal yang sama oleh JPU, namun tuntutan pidana penjara lebih ringan. 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Burhan Fakoubun Alias Burhan oleh karena tu dengan pidana penjara selama 2,6 tahun penjara, "pinta JPU.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp sebesar Rp.50.000.000 dengan ketentutan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam perkara ini, terdakwa Burhan Fakoubun tidak dituntut membayar uang pengganti.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu 1 minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumny membeberkan bahwa terdakwa Jamhur Fakoubun selaku Kepala Desa/Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara secara bersama-sama dengan terdakwa Burhan Fakoubun selaku bendahara melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Dimana terdakwa Jamhur selaku kepala desa bersam Burhan melakukan pencairan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Watkidat Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang kemudian dananya dikuasai secara pribadi oleh Terdakwa Jamhur Wakoubun. 

Kemudian dana desa itu sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Jamhur. Bahkan terdakwa Jamhur juga membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif yang ditandatangani sendiri oleh Terdakwa Jamhur dan   memerintahkan Saksi Burhan selaku Bendahara untuk turut menandatanganinya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terkait.

Bahkan selama kurun waktu 2022 hingga 2023, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, para terdakwa secara sadar dan sengaja tidak melakukan penyetoran pajak sebagaimana mestinya. Akibat perbuatannya kedua terdakwa, terdakwa kerugian negara sebesar Rp 633 juta lebih.(S-29)

BERITA TERKAIT