SIWALIMA.id > Berita
JPU Tuntut Residivis Narkoba 4 Tahun Penjara
Hukum | Rabu, 4 Maret 2026 pukul 13:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Leo Tuanakotta menuntut Anton Calvin Luhulima 4 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3).

Luhulima merupakan terdakwa kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota itu, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagaimana diubah dan diganti dengan pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anton Calvin Luhulima dengan pidana penjara selama 4 tahun,” pinta JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Namun jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 50 hari.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui,  terdakwa ditangkap Rabu  (20/8/2025), sekitar pukul 11.58   WIT, di Jalan Skip Tengah, Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di dalam rumah Keluarga Yunus Nicholas Luhulima, tepatnya didalam kamar tidur milik terdakwa.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kepolisian ditemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam plastik clip bening berukuran sedang.(S-29)

BERITA TERKAIT