SIWALIMA.id > Berita
Jerat Tersangka Kasus Jalan Danar-Tetoat, Polda Tunggu Audit
Hukum | Kamis, 24 Juli 2025 pukul 23:45 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan ko­rupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malu­ku Tenggara senilai Rp7,2 miliar terus bergulir di Direktorat Re­serse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, melalui Kepala Seksi Penerangan Masyarakat, Ajun Komisaris Polisi Imelda Haurissa, saat dikon­firmasi via pesan Whatsapp, Rabu (23/7) mengatakan, audit kasus tersebut masih dilakukan BPK.

Pasalnya, Ditreskrimsus Polda Maluku belum bisa menetapkan tersangka, karena harus menu­nggu audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.

“Untuk audit kasus jalan Danar-Tetoat, masih dilakukan BPK dan belum selesai,” tulis Haurissa.

Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pitter Yanottama, bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara yang tengah dilakukan oleh BPK.

“Masih menunggu audit. Kalau dibilang sudah ada calon tersangka, tidaklah. Itu tidak benar. Kami masih tunggu hasil audit BPK,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Senin (30/6) lalu.

Diketahui, proyek pembangunan jalan yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku pada 2023 itu diduga sarat penyim­pangan.

Bahkan beredar informasi bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Diantaranya disebut dua mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu dan Mat Marasabessy, serta seorang kontraktor, Novi Pattirane. 

Nama konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga turut disebut-sebut.

Meski begitu, Polda Maluku hing­ga kini belum memberikan konfirmasi resmi terkait nama-nama tersebut.

Sumber internal yang dikutip menyatakan, ada enam nama yang tengah dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan pengumuman status mereka akan dilakukan setelah audit kerugian negara rampung. 

“Kalau informasi dari internal, tinggal tunggu hasil audit saja. Mungkin setelah itu langsung diumumkan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Siwalima. (S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps