AMBON, Siwalimanews – Eks Ketua Panwaslu Maluku Tengah Stenly Maelissa dan komisioner lainnya belum bisa dijerat jaksa dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2017 senilai Rp 10,8 miliar. Alasannya, bukti-bukti belum cukup.
Kejari Maluku Tengah berhaÂrap, eks Sekretaris Panwaslu yang juga PPK, Yanti Nirahua muka mulut, dan membeberkan peran Stenly Cs.
Yanti sudah ditetapkan sebaÂgai tersangka baru, setelah sebelumÂnya jaksa menjerat mantan bendaÂhara Richard Wattimury.
âUntuk sementara kami baru meÂneÂtapkan Yanti Nirahua sebagai tersangka di kasus korupsi dana hibah Panwaslu Malteng,â kata Kepala Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitorus kepada Siwaliam di Ambon, Kamis (19/9).
Penetapan Yanti Nirahua sebagai tersangka, kata Sitorus, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh peÂnyidik, baik melalui proses penyidikan maupun fakta yang terungkap di persidangan dengan terdakwa Jhon Richard Wattimury.
âMuda-mudahan tersangka Yanti Nirahua, nanti dia bisa membeberÂkan siapa-siapa saja yang menerima uang di kasus ini. Jika ada yang disampaikan demikian, maka akan kami tindaklanjuti setelah putusan nanti,â ujarnya.
Sitorus membantah, melindungi Stenly Maelissa dan eks dua komiÂsioner lainnya di kasus ini.
âKami tidak melindungi, namun karena bukti yang mengarah ke meÂreka belum cukup. Kan keterangan terdakwa sebelumnya belum bisa dijadikan alat bukti, tunggulah seteÂlah ada fakta yang terungkap lagi di persidangan tersangka, Yanti NiraÂhua,â tandasnya. Mantan bendahaÂra Richard WattiÂmury telah menjaÂlani proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon. Ia divonis 2 tahun penjara, denda 50 juta, subsider satu bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta, subsider 3 bulan kurungan. (S-49)