AMBON, Siwalimanews – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMÂSI) Wilayah MaÂluku, Hamdi Jempot mengatakan, ancaman yang dilayangkan KeÂpala UPP Kelas III Dobo Moh. Katjo Amali kepada wartawan Siwalima di Dobo, Octovianus Kesaulya sangat melecehkan proÂfesi wartawan di Maluku.
Jempot menjelaskan, ancaman yang dilaÂkukan Amali kepada warÂtawan Siwalima saat hendak melakukan konÂfirmasi terkait belum dilakukan pembayaran honor petugas UPP III yang masuk dalam tim Covid-19 di Pelabuhan Yos SuÂdarso Dobo sangat tidak dibenarkan, sebab wartawan dilindungi saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
âDalam menjalankan tugas sebaÂgai seorang jurnalistik, wartawan Siwalima telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang diÂamaÂnatkan dalam UU dengan meÂlakukan konfirmasi atas sebuah informasi yang diterima kepada pihak Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Apalagi, persoalan yang dikonfirÂmasi berkaitan dengan masalah dana covid-19 yang bersumber dari angÂgaran negara, sehingga harus dilaÂkukan secara transparan dan jika tidak, maka fungsi pengawasan jurÂnalistik akan hadir untuk memastiÂkan anggaran covid-19 tidak disaÂlahÂgunakan,â jelasnya kepada SiwaÂlima Rabu (20/10).
Menurut Jempot, pendanaan maÂsalah Covid-19 bersumber dari dana negara, olehnya butuh transparansi pengelolaan anggaran tersebut. âKenapa honor belum dibayarkan, disitulah tugas jurnalistik untuk melakukan pengawasan karena berkaitan dengan dengan anggaran negara,â tegasnya.
Dijelaskan, jika anggaran yang digunakan bersumber dari dana pribadi maka tidak ada urusannya dengan tugas jurnalistik, sebab jurnalistik menjalankan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh pejabat negara.
Selain itu, perbuatan yang dilakuÂkan telah mengandung unsur tindak pidana berupa perbuatan intimidasi terhadap wartawan dengan memÂbawa sukuisme kedalam persolan, sehingga telah mengancam dan melukai kemerdekaan pers dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
âPolisi harus memproses laporan karena melakukan tugas jurnalistik yang disertai ancaman terhadap keselamatan jurnalistik maka wajib diproses,â cetusnya.
Ancam
Sebelumnya diberitakan, merasa tidak nyaman saat dikonfirmasi terkait pembayaran honor petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Kepala UPP Katjo Amali naik pitam dan balik mengancam wartawan Siwalima di Dobo, Octovianus Kesaulya.
Untuk diketahui, honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan PeÂlabuhan Yos Sudarso Dobo sampai saat ini belum diterima.
Saat dikonfirmasi Senin, (18/10) melalui telepon selulernya, Katjo Amali dengan angkuhnya mengataÂkan bukan menjadi urusan wartaÂwan.
âItu urusan internal saya, jadi jaÂngan campuri ya, nanti saya kasih tahu orang-orang Bugis dan teman-teman saya baru saya anu kamu nanti eee,â ancamnya yang kemuÂdian mematikan telepon genggamÂnya.
Kasus belum dibayarkan honor petugas UPP Kelas III Dobo mulai terkuak sejak September 2021 lalu. Ketika itu, ada pegawai UPP Kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalan mereka akibat hak mereka tidak dibayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.
Menurut beberapa pegawai UPP Kelas III Dobo yang meminta namanya tidak di korankan meÂngaku, berdasarkan bukti tanda taÂngan terlampir kemudian dijumÂlahkan, maka yang harus diterima per orang sekitar Rp 7 juta lebih. Sayangnya, mereka hanya dibayarÂkan Rp 2 juta.
Beberapa kali para petugas UPP itu menanyakan kekurangan honor mereka ke Katjo Amali, namun tidak mendapatkan respon. Merasa diriÂnya terancam, Kesaulya bersama rekan-rekan wartawan lainnya melaÂkukan pengaduan ke Polres KepuÂlauan Aru untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (S-50)