AMBON, Siwalimanews –Â Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menelusuri tiga terpidana korupsi Bank Maluku Malut. Mereka dinyatakan sebagai buronan. Namun, sampai sekarang pencarian tersebut tidak membuahÂkan hasil.
âKami masih melakukan pengejaÂran terhadap ketiga terpidana yang hingga saat ini belum berhasil diÂtangkap,â ujar Kepala Seksi PeneÂrangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (6/8).
Tiga terpidana itu adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Kepala Devisi RenÂstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras. Mereka bebas berkeliaran, sementara koÂruptor lain meringkuk di penjara.
Sapulette mengatakan, tim penyiÂdik telah menyebar ke sejumlah lokasi untuk mengendus keberadaÂan ketiganya. Namun, belum terÂtangkap. Padahal, pihak kejaksaan telah melibatkan segala unsur terÂkait untuk menelusuri keberadaan ketiga narapidana tersebut.
Dikatakan, kejaksaan telah melakuÂkan segala upaya. Tapi penangÂkapan terhadap para terpidana itu adalah persoalan waktu.
âKalau sudah ditangkap, pasti langsung dieksekusi. Saya kira ini hanya soal waktu saja,â ujarnya.
Sapulette berharap, masyarakat ikut membantu kejaksaan dalam menangkap tiga orang itu dengan langsung menginformasikan kepada pihak kejaksaan atau melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku 081344114002.
âApabila masyarakat ada inforÂmasi terkait keberadaan para terÂpidana dapat disampaikan kepada pihak kejaksaan,â himbaunya.
Masuk Daftar DPO
Kurang lebih tiga tahun, tiga terpidana korupsi di Bank Maluku Malut masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku. Namun hingga kini, mereka belum juga berhasil ditangkap.
Alasan Kejati Maluku belum bisa melacak keberadaan ketiga terpiÂdana menunjukan lemahnya peneÂgakan hukum di kejaksaan. Penilaian ini disampaikan Praktisi Hukum, Munir Kairoti. Menurutnya, kejakÂsaan tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam menangkap tiga terpidana korupsi tersebut.
âKalau memang sampai sekarang tidak tersentuh, apa kerja mereka?,â katanya melalui telepon seluler, Rabu (5/8).
Dia menyebut, kejaksaan seperti bermain dengan hukum. Seperti kata orang, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Harusnya, ketiga terpidana tersebut segera ditangÂkap.
âHarus dikejar. Apalagi sudah putusan. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani hukuman. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,â ujarnya lagi.
Munir mempertanyakan bagaiÂmana orang mau menaati hukum, sedangkan penegak hukum saja tidak becus. Padahal, persoalan korupsi merugikan rakyat.
âPenegak hukum ini kan juga digaji dari rakyat. Kenapa tidak bisa tangkap koruptor?,â tuturnya.
Munir meminta kejaksaan serius dan tidak main-main dalam melaÂkukan penegakan hukum. Pasalnya, kejaksaan terkesan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi.
âIni bisa jadi tanda tanya, ada apa?. Kok sampai mereka tidak bisa tersentuh. Sudah putusan tapi tidak dieksekusi jaksa, ada apa,â ucapnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Marnix Salmon menyebut, kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang besar, dan berada di seluruh wilayah NKRI. Harusnya, kejaksaan mampu meringkus ketiga terpidana korupsi itu.
âKejaksaan itu institusi besar. Artinya, saling koordinasi antar wilayah pasti ada. Jangan jadikan itu sebagai alasan klasik yang tidak masuk akal,â ujar Marnix kepaÂda Siwalima, Kamis (18/6).
Marnix meminta kejaksaan transÂparan, dan jangan melindungi terpiÂdana. Ia menilai, kejaksaan terkesan tebang pilih serta menutup mata terhadap keberadaan mereka.
âJangan menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat tentang kiÂnerja kejaksaan,â kata Marnix.
Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku taÂhun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihuÂkum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.
Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di SuraÂbaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. (Cr-1)