Sudah tiga tahun kasus dugaan tindak pidana korupsi pemÂbangunan jembatan di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan PP Aru mangkrak.
Proyek jembatan yang bersumber dari APBD Aru dan DAK tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8.119.972.022,70 itu masih tetap nyaman di Reskrimsus Polres Aru.
Proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Adi Perkasa dengan nomor kontrak, 074/631/SP/FSK-JBT/TBR/PPK-PUPR/VII/2022 ini, diusut Satreskrim Polres Aru sejak tahun 2023, dan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aru pada tahun 2024.
Proyek jembatan tersebut bersumber dari APBD Aru dan DAK tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8.119.972.022,70 yang dikerjakan CV Adi Perkasa dengan nomor kontrak, 074/631/SP/FSK-JBT/TBR/PPK-PUPR/VII/2022 tanggal 4 Juli dengan Konsultan Pengawas CV pesona konsultan.
Fatalnya, karena selama setahun menunggu berkas perkara kasus tersebut tidak dilimpahkan, akhirnya oleh Kejari Aru mengembalikan SPDP ke Satreskrim Polres Aru.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, AKP Angelico Timotius Sulu berjanji, kasus dugaan korupsi jembatan Marbali tetap tuntas.
Satreskrim Polres Aru mengklaim bahwa pihaknya sementara menunggu pemeriksaan ahli BPK RI untuk penghitungan kerugian negara.
Karena penanganan kasus ini sudah begitu lama, sehingga wajar jika sebagian kalangan mempertanyakan komitmen polisi dalam memberantas kasus korupsi, karena tidak wajar dalam penegakan hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi demikian lama.
Kita berharap kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marbali, Kabupaten Kepulauan Aru bernilai miliar rupiah ini bisa segera tuntas. Janji polisi akan menuntaskan kasus ini kiranya tidak hanya sekedar slogan semata, lalu tanpa aksi.
Hal ini penting, karena kasus ini sudah sejak 2022 ditangani. Itu berarti sudah 3 tahun kasus tersebut masih berada di meja Polisi. Lalu bagaimanakah dengan SPDP yang sudah diserahÂkan ke kejaksaan, namun kemudian dikembalikan karena kejaksaan menunggu begitu lama, kasus dugaan korupsi proyek jembatan Marbali tak kunjung diserahkan.
Dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP: Pasal ini menyatakan bahÂwa penyidik memberitahukan kepada penuntut umum tentang dimulainya penyidikan. Namun, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa SPDP harus disampaikan kepada penuntut umum, tersangka/terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Putusan MK RI Nomor 130/PUU-XIII/2015).
Pasal 25 Ayat (1) Perkap 6/2019: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat bukti yang didukung barang bukti.
Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019: Pasal ini menyatakan bahwa SPDP pada tindak pidana korupsi disampaikan oleh Kejaksaan atau Kepolisian paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
SPDP harus memuat informasi tentang, alasan penyelidikan: Termasuk laporan polisi dan perintah penyelidikan, Tanggal dimulainya penyelidikan, Tanggal ketika penyidikan dimulai, Jenis kasus, Pasal yang diduga dilanggar dan deskripsi singkat tindak pidana yang diselidiki, Identitas tersangka Jika sudah diketahui.
Semoga Satreskrim Polres Aru secepatnya bisa menanggani kasus ini, dan menyerahkan kembali SPDP kepada kejaksaan. (*)