BUNTUT pekerja PT Spice Island Maluku (SIM) dirumahkan warga Kecamatan Kairatu yang tergabung dari empat Desa Hatusua, Lohiatalla, Nuruwe yang semuanya merupakan tenaga kerja lokal pada perusahaan PT. SIM yang bergerak di bidang budidaya dan pengolahan pisang abaka melakukan aksi palang jalan, Sabtu 26/7).
Aksi Pemalangan jalan yang dilakukan warga ini dengan menutup jalan utama Trans Seram yang menghubungkan Kairatu menuju Kota Piru menggunakan batang kayu dan batu di tiga titik sekitar pukul 09.00 WIT.
Akibatnya, sempat menganggu kelancaran lalulintas dan kini jalan trans seram yang menghubungkan Hatusua ke Kota Piru kini sudah dibuka dan aktifitas kembali normal seperti biasanya.
Konon kabarnya, pemalangan jalan ini, akibat dari kekecewaan warga dalam hal ini pekerja atas ulah pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Asri Arman yang telah mengeluarkan SK penangguhan atau menghentikan pihak perusahan PT. SIM untuk tidak beroperasi.
Tindakan Bupati ini hanya sepihak tidak memikirkan 400 sekian orang para pekerja yang tersebar di Desa Kawa, Hatusua, Lohitalla, dan Nuruwe yang saat dirumahkan oleh pihak perusahan.
Kapolres AKBP Andi Zulkifli, menyampaikan aksi palang jalan ini merupakan bagian demokrasi atau penyampaian aspirasi terkait persoalan pekerja yang dirumahkan oleh PT. SIM.
Pihak Polres meyakinkan jika kehadirannya untuk menjamin keamanan dan keteraturan. Aspirasi masyarakat merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif serta mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas atau keselamatan orang lain, maka ancaman hukuman dapat diperberat sampai lima belas tahun penjara.
Polres SBB akan terus melakukan pemantauan dan bersinergi dengan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum SBB.
DPRD Kabupaten SBB juga mengambil langkah cepat untuk sehingga mendadak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Perusahan PT. Spice Island Maluku (SIM).
Rapat RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD SBB Abd. Rauf Latulumamina didamping para Anggota DPRD, pihak perusahan PT. SIM, para Kepala Desa, Tokoh Adat, dan berbagai pihak terkait yang berlangsung di Kantor DPRD sementara di Kairatu, Senin (28/07).
RDP tersebut untuk membahas terkait persoalan pemalangan jalan yang dilakukan oleh karyan PT. SIM yang di rumahkan hingga terjadinya pemblokiran jalan.
Pihak perusahan PT. SIM yang diwakili Eko Ansari menjelaskan, bahwa, karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 adalah mereka yang masa kontraknya telah berakhir bahkan pihak perusahan telah melakukan pembayaran kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir.
Terkait dengan persoalan sengketa lahan pihak perusahan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 420 orang karyawan yang tersebar di empat desa yakni Kawa, Hatusua, Nuruwe dan Lohitalla.
RDP dengan DPRD ini menjadi forum penting untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan informasi akurat kepada publik terkait situasi PT. SIM. Hal ini, guna menjawab pertanyaan dan memberikan penjelasan lebih detail.
Kemudian terkait SK Bupati Asri Arman melalui surat resmi Nomor: 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, telah menginstruksikan Direktur Utama PT. SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas penggusuran lahan (Land Clearing) di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bermasalah. Aktivitas penggusuran di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan. Instruksi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan yang tengah berlangsung.
Dalam catatan hukum, tindakan pemalangan jalan yang menyebabkan terganggunya lalu lintas dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 192 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Barang siapa dengan sengaja merintangi pemakaian jalan umum, jembatan, atau sarana lalu lintas lainnya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Diharapkan persoalan seperti ini tidak terjadi lagi sehingga berdampak pada pelblokiran jalan sehingga mengganggu akses Bersama.(*)