SIWALIMA.id > Berita
Jalan Danar-Tetoat Mandek, Polisi Klaim Tunggu BAP Ahli Pidana
Hukum | Senin, 2 Februari 2026 pukul 14:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus korupsi, jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra mandek dan masih ada di meja Ditreskrimsus, 

Ditreskrimsus klaim masih me­nunggu berita acara pemerik­saan dari ahli hukum Pidana Unpatti.

Pasalnya, keterangan ahli pi­dana itu akan membantu penyidik menuntaskan kasus dugaan ko­rupsi jalan Danar-Tetoat, Kabu­pa­ten Malra sebelum menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, mengatakan, keterangan ahli pidana menjadi salah satu unsur penting yang harus dipenuhi penyidik sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Penyidik masih menunggu BAP ahli hukum pidana. Silahkan tunggu, nanti akan kami sampai­kan perkembangannya,” kata Yano­ttama saat dikonfirmasi Siwa­lima di Ambon, Sabtu (31/1).

Diketahui, Ahli Pidana yang dipakai berasal dari Universitas Pattimura Ambon. Namun polisi belum mengemukakan, siapa ahli dimaksud. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan ekspos perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar berda­sarkan hasil audit yang telah di­kantongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa mengatakan, penyidik akan menyampaikan perkembangan dalam kasus ini.

“Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami informasikan perkembangannya,” ujar Imelda saat dikonfirmasi, Senin (26/1)

Ketika ditanyakan soal peneta­pan tersangka, Imelda enggan berkomentar dengan alasan tunggu saja akan diinformasikan.

Untuk diketahui, proyek pening­katan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,2 miliar. 

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Diduga banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini, siapapun itu, sudah pasti tim penyidik yang akan mengetahuinya. 

Namun dari berbagai Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dimintai pertanggung­jawaban hukum, dan telah diperiksa.

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail sebelumnya dalam mengakui pernah terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut saat menjabat sebagai Kadis PUPR pada November 2023, menggantikan pejabat sebelum­nya, Muhamad Marasabessy.

“Proses pengajuan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 dan saya yang menandatangani pen¬cairan saat itu. Saya sebagai Peng¬guna Anggaran (PA),” ujar Ismail kepada wartawan pada 2025 lalu.

Ia juga mengakui menandata­ngani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen, meskipun kondisi fisik pekerjaan di lapangan diduga belum sepenuhnya rampung.

Menurut Ismail, penandatanga­nan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang diajukan oleh bawahannya.

“Sebagai PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Saat itu Desember merupakan batas waktu pengajuan SPM, sehingga saya menandatangani berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” katanya.

Saat ditanya apakah mengetahui realisasi pekerjaan di lapangan yang disebut baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tahu­-nya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT