AMBON, Siwalima.id - Residivis kasus narkoba, Daud Simson Rumthe, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, lantaran dijerat dalam kasus yang sama.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Inggrit Louhenapessy, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Iqbal Albanna sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (20/5).
Dalam tuntutannya, JPU minta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daud Simson Rumthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Untuk diketahui, terdakwa Daud ditangkap pada 7 November 2025 lalu di belakang kampus PGSD Unpatti, yang mana terdakwa ditangkap setelah bertransaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan terdakwa, diperoleh barang bukti berupa satu lipatan kertas struk belanja, didalamnya terdapat lipatan kertas timah berwarna kuning yang didalamnya juga terdapat 1 satu plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan penggalan-penggalan benda bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih (netto) 0,15 gram.
Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis pengguna narkoba yang telah selesai menjalani masa hukuman selama 2 tahun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2023 lalu.(S-29)