SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Tuntut Residivis Narkoba 6 Tahun Penjara
Hukum | Kamis, 21 Mei 2026 pukul 19:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Residivis kasus nar­koba, Daud Simson Rum­the, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, lantaran dijerat dalam ka­sus yang sama.

Tuntutan tersebut diba­cakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Ing­grit Louhenapessy, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Iqbal Albanna sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (20/5).

Dalam tuntutannya, JPU minta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daud Simson Rumthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian membe­ri­kan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui, terdakwa Daud ditangkap pada 7 November 2025 lalu di belakang kampus PGSD Unpatti, yang mana terdakwa ditangkap setelah bertransaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan terdakwa, diperoleh barang bukti berupa satu lipatan kertas struk belanja, didalamnya terdapat lipatan kertas timah berwarna kuning yang didalamnya juga terdapat 1 satu plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan penggalan-penggalan benda bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih (netto) 0,15 gram.

Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis pengguna narkoba yang telah selesai menjalani masa hukuman selama 2 tahun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2023 lalu.(S-29)

BERITA TERKAIT