AMBON, Siwalima - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Sania Pentury menuntut Samy Kelvin Seleky alias Samy, lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/2), yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya.
JPU dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah paket kiriman yang terbungkus plastik berwama hitam yang bertuliskan 11lp1754907371332 pengirim : Andrea Snekers Brand, Penerima : Handy Solisa - 6282324218506 Batu Gajah Jembatan Nahumata Kel Batu Gajah Kec Sirimau Kota Ambon berisikan yang berisikan dua paket daun-daunan kering narkotika jenis ganja yang dikemas dengan plastik klip bening ukuran besar yang dililit dengan lakban bening dan dibalut dengan kertas putih dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 14 Agustus 2025 oleh tim Resnarkoba Polda Maluku berdasarkan informasi dari informan terkait paket yang berisi Ganja yang dikirim dari Jakarta.
Paket tersebut diambil terdakwa di kantor Lion Parcel. Usai mengambil paket yang dikirim oleh Rigel Wattimena itu, terdakwa kemudian menuju ke Batu Gajah, namun ditengah perjalanan terdakwa dihentikan oleh Tim Resnarkoba.
Terdakwa kemudian disuruh untuk membongkar paket dan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 2 paket.(S-29)