AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) meÂnuntut mantan sekda Buru Ahmad Assagaf dan eks bendahara La Joni Ali dengan pidana 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi dugaan peÂnyalahgunaan pengelolaan keuaÂngan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Selain hukuman badan, Assagaf juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Serta, menghukum terÂdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 11. 328.487.705, dengan ketenÂtuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadiÂlan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk meÂnutupi uang pengganti tersebut.
Jika Assagaf tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk memÂbayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hikayat.
JPU menyatakan, Assagaf dan La Joni terbukti secara sah dan meyaÂkinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diruÂbah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga bersalah sebagaiÂmana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 TaÂhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Assagaf dan La Joni Ali didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keÂuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Dalam surat dakwaan yang dibaÂcaÂkan JPU Kejaksaan Tinggi MaluÂku, terdakwa telah memperkaya di sendiri, dengan mengambil keuntuÂngan dari Belanja Perawatan KendaÂraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitad, Belanja Sewa PerlengÂkaÂpan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja PenunÂjang Operasional KDH/WKDH TaÂhun Anggaran 2018 untuk kepentiÂngan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan koÂrupsi,â ujar Ahmad Attamimi.
Pertama, belanja dipertanggungÂjaÂwabÂkan lebih tinggi dari pengeÂluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk keÂgiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.
Keduanya memerintahkan pegaÂwai untuk membuat laporan pertaÂnggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggungÂjawabkan lebih tinggi dari pengeÂluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diseÂrahkan ke Ahmad. Dananya diberiÂkan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.
Dalam dakwaan tersebut menyeÂbut, semua tindakan tersebut berÂdasarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur MamuÂlatu selaku Plt. Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja SaÂrana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.
Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru TA. 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (JaÂnuari 2016 s.d Juni 2018) tidak meÂnguji kebenaran bukti pertanggung jawabar dan mengetahui bahwa keÂgiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, Joni lalu memerinÂtahÂkan saksi Syahril untuk membuat kuiÂtansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai derigan realisasi pengeÂluaÂran sebenarnya dengan cara menuÂliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berÂdasarkan memo yang ditulis tangan.
Para staf Setda tersebut lalu memÂbuat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditanda tangani oleh para penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf untuk menandatangani kuitansi unÂtuk kegiatan yang tidak dilaksaÂnakan tersebut.
Dia juga memerintahkan untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa sesuai dengan memo yang ditulisÂkan. (S-49)