AMBON, Siwalimanews – Janji Badan Pengawasan Keuangan dan PembanguÂnan (BPKP) Perwakilan MaÂluku untuk menyerahkan hasil audit dugaan korupsi pemÂbelian lahan PLTG Namlea di Desa Sawa, Kabupaten Buru ke Kejati Maluku pekan lalu, ternyata sampai dengan saat ini belum dilakukan.
Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi SiwaÂlima, Senin (16/3) mengaku, penyidik Kejati Maluku belum menerima hasil audit dari BPKP.
âSaya cek ke penyidik tadi pagi sampai saat ini (sore-red) belum ada hasil audit dari auditor BPKP terkait perkara PLTG Namlea tersebut,â kata Samy, melalui pesan whatsApp.
Sementara Koordinator PengaÂwasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi yang dikonfirmasi berjanji akan mengecek ke bagian pengiriman surat.
âNanti besok saya cek lagi ke baÂgian pengiriman surat bu. Karena sekarang sudah pulang,â katanya.
Janji Serahkan
Seperti diberitakan, BPKP PerwaÂkilan Maluku berjanji pekan lalu meÂnyerahkan hasil hasil audit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea di Desa Sawa, Kabupaten Buru ke Kejati Maluku
âHasil audit kerugian negara akan segera diserahkan minggu ini,â kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan MaÂluku, Affandi kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin, (10/3).
Ditanya berapa besar kerugian negara kasus korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Affandi meÂnolak berkomentar.
âJika tak ada halangan, minggu ini angka kerugian sudah dapat diketahui publik. Karena minggu ini akan diserahkan, dan dalam mingu ini pimpinan sudah datang, sehingÂga direncanakan Kamis atau Jumat sudah diserahkan,â jelas Affandi.
Untuk diketahui, status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyiÂdikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan bukti-bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa menemuÂkan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
âJika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Namun NJOP diabaikan,â kata sumber di Kejati Maluku.
PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya, sehingga diduga negara dirugikan sebesar Rp 4. 650. 575.600. Namun pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku mengatakan, tidak ada masalah daÂlam pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea. Menurut Asisten Manager Komunikasi PT PLN UIP Maluku, Abdul Azis Laadjila, tranÂsaksi pembelian lahan tersebut sudah sesuai dengan NJOP. (S-19)Â