AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta tetap jalan.
Dalam waktu dekat jaksa mengÂagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
âKasus dugaan korupsi pemÂbayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemrov Maluku masih jalan, jadi kasusnya tidak akan mandek,â kata Asintel Kejati Maluku, MuÂhammad Iwa Pribawa kepada Siwalima, Sabtu (14/9).
Ia menegaskan, penanganan kaÂsus dugaan korupsi butuh wakÂtu. Cepat atau lambat pasti dituntaskan.
âCepat atau lambat proses peÂngusutan kasus ini tetap tuntas, jadi ikuti saja perkembanganÂnya,â ujar Pribawa.
Minta Serius
Praktisi Hukum Marnex FariÂson Salmon meminta Kejati MaÂluku serius mengusut dugaan koÂrupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
âKita berharap Kejati Maluku seÂrius. Kasusnya sudah lama, tapi beÂlum ada progress,â kata Salmon.
Ia berharap, korps adhyaksa konÂsisten mengusut dugaan korupsi pemÂbayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal hingga tuntas.
Pelapor Kecewa
Seperti diberitakan, mantan KaÂsubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru Seerti mengaku, kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku.
Sejak dilaporkan 28 Desember 2018 lalu, hingga kini penanganan kasus jalan di tempat.
âJujur saya kecewa, karena bukti yang dimasuka sudah sangat lengÂkap, yang menjadi pertanyaan kesuÂlitanÂnya dimana mengungkap kasus ini,â kata Stella kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (13/9).
Ia menilai, penanganan kasus Satpol PP ilegal sangat lamban, padahal bukti yang disodorkan sudah jelas dan lengkap. âSaya tidak tahu kendala, dimana sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,â ujarnya.
Jika jaksa membutuhkan keteÂrangan, kata Stella ia siap diperiksa, alaskan kasusnya jalan.
âKita siap saja, kalau diminta unÂtuk memberikan keterangan asalkan kasus ini jalan, jangan tenang di tempat,â tandasnya.
Amankan Dokumen
Tim jaksa Kejati Maluku mengÂamankan sejumlah dokumen dari ruang bendahara Kantor Satpol PP Maluku, Ny. Kasman dan Kasubag Kepegawaian, Pola Sinanu, saat penggeledahan pada Jumat (24/5).
Dokumen yang diamankan diantaÂranya pembayaran gaji dan proses rekrutmen anggota Satpol PP.
Saat pemeriksaan ditemukan, ada kejanggalan antara dokumen pemÂbayaran gaji dan rekrutmen anggota Satpol PP di Kantor Satpol PP, deÂngan dokumen yang sudah dikanÂtongi jaksa.
âSaat dicocokan dokumen, kok tiÂdak sama dokumen yang dikantoÂngi jakÂsa dengan yang ada di ruang benÂdahara,â kata sumber di Kejati Maluku.
Plt Kepala Satpol PP Maluku, Titus Renwarin mengaku, menduÂkung Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji 48 anggota Satpol PP ilegal.
âSaya mendukung proses itu, saya juga minta jaksa untuk menyeÂlesaikan kasus ini,â ujar Renwarin.
Soal rekrutmen anggota Satpol tahun 2018, kata Renwarin, yang lebih tahu adalah Sekretaris Satpol PP, Etha Unawekla. âSoal perekrutan itu ibu sekretaris yang lebih tahu dan saya belum menÂjabat. Jadi saya mendukung pihak kejaksaan menyeÂlesaikan kasus ini,â tandasnya.
Renwarin menyatakan siap memÂberikan keterangan jika dipanggil oleh jaksa. âSaya siap apabila nantiÂnya dipanggil,â tandasnya lagi. (S-49)