AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku memastikan akan konsisten dan tak main-main mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora.
Proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu masih dalam proses peÂnyelidikan.
âKasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami serius untuk menanganinya,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (27/7).
Sapulette mengatakan, jaksa memÂÂbutuhkan waktu untuk meÂnyeÂlidiki proyek revitalisasi tugu trikora dan prosesnya masih jalan. âMasih jalan penyelidikannya. Intinya kami serius usut kasus ini,â tandas Sapulette.
Proyek revitalisasi tugu trikora diÂmenangkan oleh CV Iryunshiol City, namun dikerjakan oleh kontraktor lain. Dari proses tender, hingga pekerjaan diduga tak beres.
Kalangan praktisi hukum meminta jaksa untuk konsisten mengusut proyek tersebut.
âPihak kejaksaan harus konsisten melakukan penyelidikan, kalau suÂdah ada bukti-bukti yang cukup, suÂdah ada kerugian, segera tetapkan tersangka,â tandas Praktisi Hukum, Fileo Pistos Noija, kepada SiÂwaÂlima melalui telepon selulernya, Minggu (26/7).
Siapapun yang berpotensi meÂnyebabkan kerugian negara, kata Noija, harus dijerat, dan penegakan huÂkum tidak boleh ada pengeÂcualian, siapapun yang terlibat harus dijerat. âMau anak siapapun, pejabat siaÂpapun. Wajib hukumnya dijerat kalau ikut menyebabkan kerugian,â ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmomolin. Dia berharap, penyidik tidak tebang pilih. Apalagi, mau diintervensi oleh pihak-pihak yang punya kaitan deÂngan kasus ini. âJaksa jangan samÂpai lengah dalam penanganan kasus ini,â tandasnya.
Dia mengatakan, jaksa harus bersikap konsisten sehingga siapa pun yang terlibat dalam kasus terÂsebut dijerat sesuai hukum yang berÂlaku. âSiapapun yang terlibat dalam kasus ini harus dijerat,â tandasnya.
Ungkap Fakta
Dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu TriÂkora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlaskan, dalam pemeriksaan terungÂkap kalau sejak proses tender hiÂngga pengumuman sebagai pemeÂnang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga peÂngumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tanÂdasnya.
Sebagai pemenang tender, CV IrÂyunshiol City juga tidak mengerÂjaÂkan proyek revitalisasi Tugu TriÂkoÂra. Ternyata nama perusahaan ini haÂnya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor peÂlaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi Tugu Trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemÂkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. âDia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Padahal PPK, Pey Tentua mengaÂku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen admiÂnistrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City.
âSatu per satu sudah mulai terÂungkap. Jadi sebenarnya PPK saÂngat mengetahui siapa dibalik proÂyek ini,â tandasnya.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.
Menurut Sariwating, dirinya melaÂporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.
âKami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penaÂnganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,â ujar Sariwating melalui telepon seÂluler, Senin (1/6).
Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.
âJadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,â kata Sariwating.
Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerÂminkan seorang pemimpin yang daÂpat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)