AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi tak memÂberikan kepastian unÂtuk menghadirkan BuÂpati Buru, Ramly Umasugi dalam persidangan kasus dugaan koÂrupsi keuangan daerah tahun 2016-2018.
Attamimi hanya meminta untuk mengikuti saja perkembangan sidang dengan terdakwa mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf dan bendara La Joni itu.
âNanti tunggu di persidangan saja ya,â kata Attamimi, kepada Siwalima, melalui whatsapp, Rabu (4/11) saat dikonfirmasi soal tunÂtutan Gerakan Mahasiswa Buru yang meminta bupati dihadirkan dalam persidangan.
Ditanya lagi soal kepastian meÂngÂhadirkan bupati, Attamimi tetap pada jawaban yang sama. âNanti di persidangan saja,â tandasnya.
Sebelumnya puluhan mahaÂsisÂwa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Buru, melakukan deÂmonstrasi di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/11).
Mereka meminta majelis hakim menghadirkan Bupati Buru, Ramly Umasugi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp. 11.328.487.705,00.
âKami membutuhkan loyalitas dan integritas Pengadilan Negeri Ambon untuk mengusut tuntaskan kasus ini,â teriak Suryadi LamaÂngga, koordinator aksi demo.
Lamangga menegaskan, nama bupati tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa eks Sekda Buru Ahmad Assagaf, naÂmun bupati tidak pernah dihaÂdirkan sebagai saksi.
Setelah berorasi sejak pukul 09.00 WIT hingga 10.30 WIT, Ketua Pengadilan Negeri Ambon Achmad Hukayat, didampingi Jaksa PenunÂtut Umum Ahmad Atamimi meÂnemui mereka.
Hukayat menjelaskan, hakim memeriksa terdakwa berdasarkan surat dakwaan dari jaksa. Ia meÂminta agar pendemo mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengeloÂlaan keuangan daerah Kabupaten Buru dengan terdakwa Ahmad Assagaf dan mantan bendahara, La Joni.
âBiarkanlah proses tersebut berjalan dengan baik dan rekan-rekan bisa nantinya kawal dalam tahap tersidangan tersebut,â ujarnya.
Usai mendengar penjelasan terÂsebut, Suryadi Lamangga menyeÂrahkan pernyataan sikap mereka, yaitu meminta hakim segera meÂmanggil Bupati Buru Ramly UmaÂsugi untuk dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi uang makan minum dan SPPD fiktif tahun 2016, 2017 dan 2018.
Mereka juga meminta majelis hakim lebih profesional dalam penanganan dugaan korupsi diÂmaksud agar dapat mengÂungÂkapkan dan menuntaskan sampai ke akar-akarnya.
Untuk diketahui, dalam persidaÂngan terungkap kalau dana Rp 11 miliar juga turut mengalir ke bupati.
Saksi Ibni Ayu Riesta Ternate yang dihadirkan oleh jaksa meÂngaku, setiap bulan mengantar amplop yang berisi uang ke penÂdopo bupati.
Dia mengaku, ada amplop yang diserahkan terdakwa La Joni Ali. Hal itu, berlangsung setiap bulan selama dia bertugas sebagai sekretaris bupati.
âSaya terima dari bendahara pa La Joni, katanya atas perintah pa Sekda, waktu itu,â ungkap saksi menjawab pertanyaan jaksa.
Riesta mengaku, tahu jumlah uang di setiap amplop yang dititipkan bendahara. âAda yang 113 juta, 114 juta, ada 115 juta, juga Rp 130 juta, tapi di kisaran itu saja,â ujarnya.
Sayangnya Riesta mengaku tidak tahu, apakah uang yang dititipkan melalui Saiful, ajudan bupati atas perintah bupati atau siapa.
âYang saya tau hanya disuruh bendahara pa La Joni, pak untuk disampaikan ke Ibu (istri bupati),â ungkapnya.
Dia mengatakan, uang yang diberikan itu adalah Dana opeÂrasional Kepala Daerah (KDH). âYang saya tahu itu dana opeÂrasional, karena tertulis di amplopnya pak,â ujarnya.
Dalam persidangan Senin (2/11), penasehat hukum Ahmad AssaÂgaf, Boy Lesnussa juga meminta jaksa menghadirkan Bupati Ramly Umasugi, dan Wakil Bupati Almustafa Besan. âKami minta bupati dan wakil bupati juga dihadirkan sebagai saksi,â ujar Lesnussa.
Namun, hakim mengatakan beban pembuktian dalam hukum pidana ada pada jaksa, sehingga hal itu menjadi wewenang jaksa.
âMemang harus dihadirkan jika memang belum cukup bukti untuk menjerat terdakwa. Tapi semuanya tergantung jaksa mau dihadirkan atau tidak,â ujar hakim. (S-49)