AMBON, Siwalimanews – JPU Kejari Maluku Tengah menaÂhan tiga tersangka kasus dugaan koÂrupsi Dana Desa Galegale, KecaÂmatan Seram Utara Barat di Rutan Klas II A Ambon, Selasa (15/6).
Ketiga tersangka itu yakni SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37).
Mereka ditahan setelah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PolÂres Malteng ke JPU Kejari Malteng.
âKita sudah menahan mereka setelah dilakukan tahap II,â ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (17/6).
Selanjutnya, kata Asmin, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus duÂgaan korupsi Dana Desa pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat ke JPU Kejari Malteng. Tiga Negeri yang dana desanya diduga dikorupsi itu, masing-masing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Galegale.
âKemarin penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,â ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada warÂtawan di Mapolres, Jumat (13/11).
Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berÂkas per masing-masing negeri yakni Negeri Galegale satu berkas dengan 3 tersangka, Negeri Pasanea satu berÂkas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutu Kara satu berkas dengan 4 tersangka.
Delapan tersangka ini dijerat deÂngan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah deÂngan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi.
âUntuk tersangka Negeri GaleÂgale, selain pasal diatas juga di junto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk terÂsangka Negeri Karlutukara, diÂtamÂbahÂkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,â urai Kapolres.
Ia berharap, berkas tahap pertama kedelapan tersangka itu dapat segera diteliti dan dinyatakan ramÂpung atau lengkap oleh JPU, agar para tersangka dugaan korupsi ini dapat segera memperÂtanggungÂjawabkan perbuatan mereka dihaÂdapan majelis hakim.
Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melaÂwan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan neÂgara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp.268.574.993. (S-16)