AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon menahan Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, KabupaÂten Maluku Tengah Sabah Makatita.
Makatita ditahan sebagai terÂsangÂka dalam kasus dugaan koÂrupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10).
Ia digiring ke Rutan klas II A Ambon menggunakan mobil tahanan nomor DE 8493 AM pada pukul 11.46 WIT, setelah menjalani peÂmeriksaan.
âTersangka tahan di Rutan Ambon selama 20 hari, sesudah itu berkas kita limpahkan ke pengÂadilan,â jelas Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada Siwalima di kantornya.
Santoso memastikan, segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disiÂdangkan.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy meÂngakui, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II. âBenar, kami menerima penyeÂrahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Sabah MakaÂtita dari penyidik,â kata MarasaÂbessy
Selain tersangka, jaksa juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 83 berkas. Berkas-berkas itu diantaranya dokumen-dokumen terkait kegiatan dana DAK, Bansos, dana BOS dan BSM.
Marasabessy melanjutkan, usai penyerahan tahap II, tersangka ditahan di Rutan Waiheru selama 20 hari ke depan. âLangsung ditahan terhitung mulai hari ini,â ujarnya.
Menurutnya, pihaknya semenÂtara merampungkan dakwaan terÂsangka untuk selanjutnya diserahÂkan ke pengadilan. Namun dipasÂtikan akan diserahkan sebelum tanggal 27 Oktober 2020.
Penyidik Kejari Ambon menetapÂkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
âDia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakiÂbatkan muncul kerugian negara,â kata Kepala Kejari Ambon, Beni SanÂtoso, melalui Kasi Pidsus RusÂlan Marasabessy, kepada warÂtawan, Rabu (1/7).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PeruÂbahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahÂkan ke jaksa penuntut untuk diteliti.
âKita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa,â jelas MaraÂsabessy.
Penetapan Sabah Makatita sebaÂgai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten MaluÂku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.
Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaÂban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.
Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa misÂkin, satu ruang belajar dan satu perÂpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap peÂnyidikan, setelah ditemukan poÂtensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (Cr-1)