AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menyusun dakwaan tersang-ka dugaan tindak piÂdana korupsi, mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad AssaÂgaff dan mantan bendaÂhara Setda Buru, La Joni.
âPenuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengÂadilan,â jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy SapuÂlette, Selasa (4/8).
Sapulette mengatakan, jika dakwaan sudah selesai diramÂpungkan, maka penyidik seÂgera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disiÂdangkan.
âKalau sudah selesai pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangÂkan,â katanya.
Sapulette menegaskan, jaksa sedang mempersiapkan admiÂnistrasi pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon.
âJaksa juga sedang menyiapkan administrasi untuk pelimpahan berÂkas perkara ini,â ujar Sapulette.
Sebelumnya, penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku resmi melimÂpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang meliÂbatkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa PeÂnuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Direktur Kriminal Khusus (DirÂkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Rabu (29/7) menjelaskan, penyeraÂhan mantan sekda dan mantan bendahara Buru ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor DitresÂkrimsus sekitar pukul 10.00 WIT di Kejati Maluku.
âUntuk barang bukti yang diseÂrahkan berupa uang sebesar Rp 2.216.300.000.- dengan proses pengÂambilan dari tempat penitipan di BI dan diserahkan ke JPU melalui reÂkening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan,â urai DitresÂkrimsus.
Sementara untuk dua tersangka masing-masing, La Joni dan Ahmad Assagaff dilakukan proses penyeÂrahan di Kejari Namlea oleh Jaksa Achmad Attamimi sekitar pukul 10.30 WIT.
Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka oleh peÂnyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam. âHasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdaÂsarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,â ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang ayat 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr-1)