AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua sementara menyusun dakwaan milik 6 tersangka, kasus dugaan korupsi ADD dan PAD di Desa Tiouw, Kecamatan Saparua tahun 2020-2022.
Adapun berkas 6 tersangka yang sementara disusun dakwaannya yakni mantan Pj Kepala Pemerintahan Desa Tiouw berinisial AP, Sekretaris Desa berinisial GHH, Bendahara berinisial HK, Kasi Pembangunan berinisial TM, Kasi Pemberdayaan berinisial BP dan SP selaku Kaur TU.
Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja mengakui bahwa tim penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada JPU pada 21 Oktober lalu. Dengan demikian maka saat ini JPU sementara menyusun surat dakwaan milik 6 tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kita sudah tahap II tanggal 21 Oktober. Jadi saat ini sementara susun dakwaan 6 tersangka, “ kata Asmin.
Asmin mengatakan, apabila seluruh dakwaan sudah rampung maka JPU segera melimpahkan berkas 6 tersangka ke Pengadilan untuk dilanjutkan ke proses persidangan. “Kalau semua berkas sudah siap maka kita langsung proses ke pengadilan untuk disidangkan, “ tandasnya.
Sebelumnya, Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja menuturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar.
Namun akibat perbuatan para tersangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350.
“Sehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,”rinci Asmin.
Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat1jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1. (S-29)