AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kini mulai menyusun Berita Acara Pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon, tahun anggaran 2023-2024.
Ketiga tersangka yang dijerat penyidik Kejari Ambon dalam kasus ini yakni, Kepala MTs Negeri Ambon Riyadi Kamis, Mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023, Nasit Marasabessy dan Bendahara MTs Negeri Ambon, Rachmawaty Kiat.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadani mengaku, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, untuk menyusun berkas perkara dari ketiga tersangka ini.
“Dari hari Senin (18/5) kita sudah periksa belasan saksi untuk menyusun berkas para tersangka yang sudah kita umumkan pekan lalu,” ungkap Rachmadani kepada Siwalima, di Kejari Ambon, Selasa (19/5).
Ia mengaku, belasan saksi yang diperiksa merupakan para guru MTs Negeri Ambon. Mereka diperiksa sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 17.30 WIT.
“Yang diperiksa itu para guru di MTs Negeri Ambon. Mereka diperiksa sebagai saksi sejak pagi hingga sore hari di Kantor Kejari Ambon,” Ucap Rachmadani.
Menurut Rachamadani, penyidik saat ini telah mengagendakan pangggilan terhadap pihak lain yang direncanakan berlangsung dalam pekan ini.
“Nanti ada saksi lain lagi yang akan kita periksa dalam minggu ini. Kita sudah buat dan layangkan surat panggilan, jadi tinggal tunggu pemeriksaan saja,” beber Rachmadani.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka dalam kasus dana BOS MTs Negeri Ambon ini ditetapkan berdasarkan hasil ekspose gelar perkara yang berlangsung, Jumat (8/5).
“Pada hari, Jumat (8/5), bertempat di Kejari Ambon, tim penyidik pada Kejari Ambon telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 3 orang karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon tahun anggaran 2023 sampai 2024,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele kepada Siwalima di Kejari Ambon, Rabu (13/5).
Pria yang akrab disapa Darmono ini mengaku, penetapan tersnagka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 03/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dengan inisial tersangka RK yang merupakan Kepala MTs Negeri Ambon.
Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 04/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dengan inisial tersangka NM (Mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023).
Terakhir Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 05/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 8 Mei 2026 dengan inisial tersangka RK (Bendahara pada MTs Negeri Ambon)
Para tersangka ini, kata Darmono, dikenai Pasal 603 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 KUHP.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 604 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP.(S-29)