NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru menyeÂrahkan uang penganti tindak pidana korupsi sebesar Rp2,216 miliar dari terpidana Ahmad Assagaf, Mantan Sekda Buru, telah diserahkan ke kas daerah Kabupaten Buru.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi secara simbolis menyerahÂkan uang pengganti hasil korupsi dari terpidana Ahmad Assagaf keÂpada Pemkab Buru yang diwakili Sekda Muhammad Ilyas Bin Hamid bertempat di kantor Kejaksaan NeÂgeri Buru, Rabu (28/4).
âPada hari ini Kejaksaan Negeri Buru menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Ahmad Assagaf yang didakwa melakukan tindak piÂdana korupsi,â jelas Muhtadi di hadapan para wartawan.
Sekda Ilyas Hamid berterima kasih kepada Muhtadi dan Kejaksaan Negeri Buru yang begitu cekatan daÂlam menangani kasus ini, sehiÂngga telah dapat mengembalikan seÂbagian kerugian negara dari terÂpidana.
Penyerahan uang Rp.2,216 miliar itu turut disaksikan Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Buru, SuÂgeng Widodo, Kasi Intel Azzer Orno dan Kasi Pidsus Yasser Samahati.
Uang pengganti sebanyak Rp 2,216 miliar diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru karena locus tempat kejadian di Kabupaten Buru. Dana yang dikorupsi juga meÂrupakan dana di sekertariat daerah Kabupaten Buru.
Tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Seketaris Daerah Ahmad Assagaf dan mantan BendaÂhara Kabupaten Buru, Alm. La Joni Ali, berdasarkan perhitungan BPK RI kerugian keuangan negara menÂcapai Rp. 11.328.487.705.
Karena itu, kata Muhtadi, terpiÂdana masih dibebani kewajiban memÂbayar tambahan uang pengganti lagi sebesar Rp. 9.112.187.705.
Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kajari menyatakan akan terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan aset para terpidana guna menutupi keÂrugian negara.
Kajari Buru juga meminta kerja sama dari seluruh masyarakat jika meÂngetahui informasi terkait kebeÂradaan aset para terpidana.
âKita butuh kerja sama, masyaÂrakat yang mengetahui aset berÂsangÂkutan tolong bantu kita deÂngan beri informasi. Boleh jadi hartanya bukan atas nama yang bersangkutan atau keluarga, tapi diatasnamakan orang lain, alau ada yang tahu silahkan sampaikan informasinya,â ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan disampaikan dalam siÂdang yang berlangsung di PengaÂdilan Tipikor Ambon, Kamis (14/1) secara virtual dipimpin majelis hakim diketuai, Ahmad Hukayat didamÂpingi Cristina Tetelepta dan Benhard Panjaitan masing-masing selaku hakim anggota.
Selain pidana badan terdakwa diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, atas perbuatanya yang merugikan neÂgara dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuaÂngan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Majelis hakim juga menyatakan Assagaff diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar lebih, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
âMengadili, terdakwa Ahmad Assagaff terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,â tandas majelis hakim. (S-31)