AMBON, Siwalimanews – Audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pemÂbelian lahan untuk permbangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru tak lama lagi rampung. Setelah mengÂantongi hasil audit, tersangka diteÂtapkan Kejati Maluku.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di KecaÂmatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga diteÂtapkan sebagai tersangka.
Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negaÂra Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengaÂjukan praperadilan atas penetaÂpannya sebagai tersangka. UpaÂyanya berhasil. Hakim PengaÂdilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperaÂdilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membeÂbaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, proses audit masih jalan.
âProses perhitungan kerugian negara sementara berjalan, kami sifatnya menunggu hasil audit,â kata Sapulette kepada Siwalima, Senin (23/11).
Sapulette juga menambahkan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. âPenetapan tersangka setelah adanya hasil audit,â ujarnya.
Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. âPasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,â ujarnya lagi. (S-49)