AMBON, Siwalimanews – Keseriusan Kejati Maluku menyeÂlidiki dugaan korupsi proyek revitaÂlisasi Tugu Trikora dan Taman PattiÂmura dibuktikan dengan langkah penyidik dalam waktu dekat segera periksa saksi-saksi.
Proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura dengan nilai anggaran Rp. 876.848.000 tahun 2019 itu masih dalam tahap penyelidikan. Olehnya penyidik kejaksaan dalam waktu dekat menjadwalkan pemangÂgilan keterangan sejumlah saksi.
âKasus ini masih proses penyeliÂdiÂkan. Masih akan ada permintaan keterangan sejumlah orang. Dalam waktu dekat kita jadwalkan pemangÂgilan,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, melalui pesan WhatsÂApp, Rabu (15/7).
Sapulette enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keteÂrangan terkait kasus tersebut. âMaÂsih Penyelidikan nanti akan dipaÂnggil sejumlah orang untuk diambil keterangan. Soal jadwal dalam proses dan dalam waktu dekat akan kita panggil,â ungkap Sapulette.
Kasus ini dilaporkan ke Kejati MaÂluku oleh Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating. Proyek revitalisasi Tugu Trikora dengan anggaran Rp. 876. 848.000, dikerjakan CV IryunsÂhiol City.
Proyek itu diketahui milik Dinas PeÂkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon tahun 2019. Diduga dua proyek itu dikerjaÂkan tidak sesuai dengan anggaran yang dikuÂcurkan dari APBD tahun 2019.
Kajati Perintah Selidiki
Dugaan korupsi proyek revitaliÂsasi Tugu Trikora dan Taman PattiÂmura yang dilaporkan LSM LumÂbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku kini memasuki babak baru. Bagaimana tidak, Kajati Maluku, Yudi Handono sudah memerintahÂkan untuk selidiki kasus tersebut.
Kasi Penkum dan Humas KejakÂsaan Tinggi Maluku, Samy SapuÂlette kepada Siwalima Sabtu (27/6) mengatakan, kasus jumbo yang seÂmula enggan ditindaklanjuti Kejari Ambon atas laporan LIRA Maluku itu saat ini mendapat angin segar dari Kejati Maluku. âNanti saya cek ya, karena setahu saya laporannya itu hanya tembuÂsan ke Kejati dan Pak Kajati sudah minta Pak AspidÂsus tentang perkemÂbangan penaÂngaÂnan laporan LIÂRA,â ujar Sapulette.
Ia juga mengakui Kejati sudah meÂnerima laporan LIRA terkait dua kasus jumbo yang tak tuntas ditaÂngani Kajari Ambon, yakni proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura.
Meski mengetahui respon Kajati terhadap laporan LIRA, tapi SapuÂlette berjanji akan mengecek perkemÂbangan penanganan laporan kasus ini secara jelas ke pihak Pidsus.
Untuk diketahui, Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating menyampaiÂkan, pihaknya melaporkan Kejari Ambon karena tidak mengusut dua kasus korupsi. Kasus tersebut adaÂlah proyek revitalisasi Tugu Trikora dengan anggaran Rp. 876.848.000, yang dikerjakan CV Iryunshiol City. Juga, proyek revitalisasi Tugu Gitar dan Taman Pattimura Ambon yang dikerjakan oleh CV Rizky Utama, dengan anggaran sekitar Rp 3 milliar.
Menurut Sariwating, dirinya melaÂporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.
âKami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penaÂnganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,â ujar Sariwating melalui telepon seluler, Senin (1/6).
Sariwating menduga, Kajari Ambon tidak ingin menyelesaikan kedua kasus tersebut. Pasalnya, ketika pihaknya menanyakan proses penanganan dua kasus tersebut, Kajari Ambon tidak mau ditemui dengan berbagai macam alasan.
Kedua proyek itu diketahui milik Dinas Pekerjaan Umum dan PenaÂtaan Ruang (PUPR) Kota Ambon, yang dikerjakan tahun 2019 lalu. Mereka menduga, dua proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan dari APBD tahun 2019.
Menurutnya, Kejaksaan harus berÂperan dalam menegakkan supreÂmasi hukum. Mampu mewujudkan kepasÂtian hukum, ketertiban hukum, keadiÂlan dan kebenaran berdasarkan hukum.
Ia mengatakan, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa memiÂliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.
âJadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,â kata Sariwating.
Sariwating juga meminta kepada Kajati Maluku agar segera menegur keras Kajari Ambon, Benny SantoÂso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pemimÂpin yang dapat memberikan perlinÂdungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)