SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Periksa Puluhan Saksi di Kasus MTSN & PAD Laha
Hukum | Kamis, 21 Mei 2026 pukul 19:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa 26 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS MTSN Ambon tahun 2023-2024 dan kasus penyalahgunaan Pen­dapatan Asli Daerah (PAD) Desa Laha tahun 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadani menga­ta­kan, penyidik Kejari Ambon gencar memeriksa saksi guna melengkapi berkas tersangka dalam kasus BOS MTSN Ambon maupun PAD Laha. 

“Kami sudah menjadwalkan dalam minggu ini full dilakukan pemeriksaan saksi-saksi setiap harinya untuk dua perkara yakni BOS MTS Negeri Ambon dan PAD Laha, “ kata Rachmadani ke­pada Siwalima di Ambon, Rabu (20/5).

Pria yang akrab disapa Dani ini menyebutkan, pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS MTS Negeri Ambon berjum­lah 14 orang. Pemeriksaan terse­but berlangsung Rabu (20/5) di kantor Kejari sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.30 WIT. 

Sementara untuk saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PAD Laha berjumlah 12 orang. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIT. 

“Jadi saksi-saksi yang diperiksa itu baik di kasus dana BOS MTS maupun di kasus PAD Laha, dilakukan untuk menyusun maupun melengkapi berkas tersangka. MTSN 3 tersangka sedangkan PAD Laha 2 tersangka, “sebut Dani. 

Dijelaskan, 14 saksi yang dipe­riksa dalam kasus BOS MTS merupakan 7 orang guru sedangkan sisanya merupakan beberapa pemilik toko di Kota Ambon. 

Sementara 12 saksi yang diperiksa di kasus PAD Laha merupakan anggota saniri negeri dan RT-RW desa setempat. 

“Maaf saya tidak bisa sebutkan inisial para saksi yang diperiksa. Tetapi pastinya kami akan profesional dan transparan dalam upaya mengungkap kasus ini sampai pada waktunya diproses ke tahapan lebih lanjut, “ ujarnya.. 

Sekedar diketahui, tiga tersangka yang dijerat penyidik Kejari Ambon dalam kasus dugaan korupsi dana BOS MTS Ambon yakni, Kepala MTSN Riyadi Kamis, Mantan Kepala MTSN tahun 2023 Nasit Ma­rasabessy dan bendahara MTSN, Rachmawaty Kiat.

Sementa untuk kasus dugaan korupsi anggaran PAD Laha tahun 2020-2021, Kejari Ambon menetapkan dua tersangka. Mereka diantaranya mantan Raja Laha, Rifally Azhar dan sekretaris Negeri, Fahmi Mewar. (S-29)

BERITA TERKAIT