AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku akan memakai ahli hukum dari Unpatti untuk memÂperkuat bukti dugaan koÂrupsi pembelian lahan 48. 645,50 hektar di Desa SaÂwa, Kabupaten Buru taÂhun 2016 oleh PLN Wilayah Maluku Maluku Utara.
Lahan yang dibeli oleh PLN dari pengusaha Ferry Tanaya itu, untuk membaÂngun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 meÂgawatt.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli hukum dilakukan, sebelum penyidik meminta audit kerugian negara ke BPKP Maluku.
âJadi sebelum dilakukan permintaan audit ke BPKP Perwakilan Maluku, penyiÂdik akan melakukan pemeÂriksaan terhadap saksi ahli dari Fakultas Hukum UnÂpatti,â kata Kasi Penkum KeÂjati Maluku Samy SapuÂlette yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (11/9).
Namun Sapulette enggan menyebutkan identitas ahli hukum yang akan diperiksa, dengan alasan kepentingan penyidikan.
Sebelumnya penyidik memeriksa Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Maluku, Oktovianus Alfons sebagai saksi ahli, Jumat (30/8).
Naik Penyidikan
Status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan buktiÂbukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa menemukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
âJika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238.000. Namun NJOP diabaikan,â kata sumber di Kejati Maluku.
PLN menggelontorkan Rp.6.401.813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya, sehingga diduga negara dirugikan sebesar Rp 4. 650.575.600.
Namun pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) MaÂluku mengatakan, tidak ada masalah dalam pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
Menurut Asisten Manager Komunikasi PT PLN UIP MaÂluku, Abdul Azis Laadjila, , transaksi pembelian lahan tersebut sudah sesuai dengan NJOP. (S-49)