AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menolak seluruh dalil pembelaan penasehat hukum Welliam Alfred Ferdinandus dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di BNI Ambon.
Penolakan JPU tersebut disamÂpaikan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Sela (29/9).
Majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard PanÂjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota, JPU dan penaÂseÂhat hukum terdakwa berada di pengadilan, sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas IIA Ambon.
Jaksa tetap pada tuntutannya, dengan menuntut terdakwa 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 20 juta.
âSecara umum kami menolak seÂluruh nota pembelaan yang diÂsampaikan oleh penasihat hukum, dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan,â kata Jaksa Ahmad Attamimi.
Jaksa menyatakan, terdakwa tetap bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 58,9 miliar.
JPU juga mengatakan, surat dakÂwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Selain itu, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Welliam memÂberikan keterangan yang memiliki hubungan dan relevansi dengan dakwaan yang telah disusun.
âKami menganggap saksi suÂdah punya relevansi dengan proÂses persidangan, sehingga apa yang disampaikan pembelaan peÂnasehat hukum terdakwa tidak berÂalasan dan tidak benar,â ujarnya.
Menurutnya, Welliam telah meÂlanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi sebagaimana diubah deÂngan UU No. 20 Tahun 2001 TenÂtang Perubahan Atas UU No. 31 TaÂhun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Welliam turut membantu FaraÂdiba Yusuf melakukan tindak piÂdana korupsi. Dia telah melakukan penarikan tunai tanpa sepengeÂtahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas perÂmintaan Faradiba.
Pada 13 September 2019, WelÂliam menerima transaksi setor tuÂnai tanpa uang dari nasabah Jonny de Quelju sebesar Rp. 125 miliar. Saat itu, dia menjabat menjadi AsisÂten Pelayanan Uang Tunai Kantor Kas Mardika. Dia juga memberiÂkan password kepada Faradiba unÂtuk otorisasi transaksi perbanÂkan melalui kewenangan Andi.
Selanjutnya, pada 17 September 2019, Welliam melakukan penariÂkan uang nasabah sebanyak 5 kali, masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dari rekening BNI atas nama nasabah Jonny de Quelju. Atas transaksi tersebut, ia meneÂrima uang Rp. 10 juta dari terdakwa Faradiba Yusuf melalui terdakwa Andi Yahrizal selaku KCP Mardika.
Kemudian, pada 19 September 2019, Welliam melakukan penariÂkan tunai sejumlah Rp. 5 miliar tanpa sepengetahuan nasabah Jonny de Queljuw. Penarikan uang tersebut kemudian digunakan untuk ditransfer ke Tata Ibrahim Rp. 2,1 miliar tanpa disertai uang fisik, RTGS ke rekening Jonny senilai Rp. 500 juta sebagai cashback, penarikan tunai Rp. 2,3 miliar dan diserahkan ke Soraya Pelu, serta uang Rp. 100 juta yang diserahkan ke Faradiba. Faradiba lalu memÂberikan Rp. 15 juta kepada Andi, dan Rp. 10 juta ke Welliam.
Saat menjabat sebagai teller di Tual, Welliam juga melakukan RTGS tunai tanpa disertai fisik ke rekening atas nama Soraya Pelu senilai Rp. 3 miliar dengan keterangan memÂbayar bahan baku mebel.
Selain itu, dalam rentang waktu 27 September 2019 hingga 1 Oktober 2019, dia juga yang melakukan peÂnyetoran uang senilai Rp. 19,8 miliar BNI KCP Tual. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Soraya Pelu dan Jonny De Quelju sebanyak empat kali, dengan keterangan transaksi RTGS ke BCA. (Cr-1)