AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku ngotot tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora.
Proyek yang bersumber dari APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897,479,800 itu dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sudah dinikÂmati masyarakat.
âAlasan penghentian kasus ini sudah jelas. Proyek sudah dinikmati masyarakat dan lebih efisien bagi keuangan negara jika perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,â jelas Sapulette kepada Siwalima, Senin (21/9).
Sapulette kembali menegaskan, proÂyek tugu trikora tidak dilanjutkan, karena penanganannya akan memakan biaya yang jauh lebih besar ketimbang kerugian yang ditimbulkan. âIni juga sebagai benÂtuk memberikan kepastian bagi masyaÂrakat bahwa penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut. Alasannya sudah cukup jelas. Bahwa kemudian masih ada yang mempersoalkan saya pikir itu wajar saja,â tandas Sapulette.
Sapulette mengatakan, pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi proyek itu juga karena kerugian negara telah dikembalikan.
âKalau kita limpahkan perkara dengan nilai kerugian sejumlah Rp.13 juta atau Rp.46 juta ke pengadilan, apalagi sudah dikembalÂkan seluruhnya ke kas negara, pasti juga akan mendapat pandangan beragam pula,â ujarnya.
Namun, Kejati Maluku enggan berkoÂmentar soal dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. Sapulette menyebut, hal itu juga berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung nomor B-113/F/Fd.1/05/2010. Surat yang ditujukan pada seluruh KeÂjaksaan Tinggi di Indonesia itu berisi imÂbauan agar, dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil, perlu dipertimÂbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas restorative justice.
Hal tersebut dibenarkan, Ahli Hukum PiÂdana Universitas Hasanuddin Makassar Said Karim. Dia menyebut, kasus dengan keÂruÂgian negara lebih kecil ditutup karena adanya aturan tersebut. âItu kan sesuai deÂngan surat edaran kepada kejaksaan,â katanya.
Dia menyebut, hal itu bisa terjadi asalkan orang yang melakukan perbuatan tersebut mengembalikan kerugian itu kepada negara. âBahkan meskipun diÂkemÂÂbalikan dengan dicicil,â jelasnya.
Namun, dia enggan mengomentari terkait dokumen palsu dalam proyek tugu trikora. Menurutnya, dalam kasus korupsi yang dilihat adalah kerugian negara yang ditimbulkan.
Usut Dokumen Palsu
Sebelumnya, Kejati Maluku diminta meÂngusut dugaan korupsi proyek revitaÂlisasi Tugu Trikora hingga tuntas.
Fakta hukum adanya dokumen palsu dalam tender proyek APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897. 479.800 ini, harus ditindaklanjuti. Jika ditutupi, jaksa patut dicurigai. âDokumen palsu itu harus diusut. Jangan diabaikan. Pengusutan harus tunÂtas, harus audit investigasi, jangan tiba-tiba dihentikan,â kata Akademisi Hukum Unidar Rauf Pelu, kepada Siwalima, Sabtu (19/9).
Meskipun kerugian negara telah diÂkemÂbalikan ke kas daerah, kata Pelu, namun ada fakta hukum lain yang harus ditunÂtasÂkan. âKejaksaan harus transpaÂran, agar tidak menimbulkan kecurigaan,â ujarnya.
Bukti Diungkap
Proyek revitalisasi Tugu Trikora dimeÂnaÂngkan oleh CV Iryunshiol City. PerusaÂhaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, KabuÂpaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelakÂsana tersebut sudah pernah dimintai keteÂrangan, dan mengaku, kalau proyek peÂkerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon. âAwal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kaÂlau tanda tangan Direktur CV IryunÂshiol City dipalsukan.
âDia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya. (Cr-1)