AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU), Elsye B Leinupun dalam tanggapannya atas pembelaan (pledooi) terdakwa (replik) ngotot kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada VenÂce Lopies, terdakwa pembunuhan anak kandung dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Leunupun saat menanggapi pembelaan terÂdakwa yang dibacakan tim penaÂsehat hukum Ronal Salawane dan Frangky Tutupary di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/7).
Dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa meminta keringaÂnan hukuman kepada majelis hakim dan mempertimbangkan tuntutan JPU. Alasan penasehat hukum terdakwa masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk merubah dan memperbaiki kelakuannya.
Menanggapi pembelaan terdakwa, Leunupun kepada majelis hakim menegaskan tetap pada tuntutannya yakni menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. âMajelis hakim kami tetap pada tuntutan yakni menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,â ujar Leunupun.
Sidang yang dipimpin Hamzah Kailul didampingi Christina TeteÂlepta dan Lucky Rombot Kalalo seÂlaku hakim anggota itu usai menÂdengar tanggapan JPU langsung menututp sidang dan menundanya sampai pekan depan.
Untuk diketahui, JPU dalam dakÂwaannya menjelaskan, terdakwa Vence pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya di Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon melakukan penganiayaan terhadap anaknya GL.
Kejadian itu bermula ketika anakÂnya baru bangun dari tidur siang. Saat itu terdakwa sedang mabuk, lalu membuat keributan. Terdakwa terus mengeluarkan makian dan marah-marah. Hingga ia ditegur saksi FreÂdrik Loppies agar tidak memaki. NaÂmun, ia justru menyuruh saksi tutup mulut dan memukulnya. Karena tidak tahan dengan perilaku terdakÂwa, saksi langsung melarikan diri.
Setelah itu, terdakwa mengambil sebilah parang lalu mengejar pamannya Richard Loppies di rumah yang bersebelahan dengannya. Richard langsung berlari ke hutan di belakang rumahnya yang berjarak kurang lebih 40 meter dari rumah terdakwa.
Tak sampai disitu, terdakwa juga hendak membacok adik kandungnya yang bernama Hendrik Loppies. Namun, adiknya langsung berlari keluar dari rumah.
Saat melihat ketiganya melarikan diri, terdakwa kembali ke rumahnya. Di rumahnya, korban sedang meÂnonton tv. Terdakwa lalu memanggilÂnya untuk memandikan korban. Namun saat terdakwa membuka popok korban yang penuh dengan tai, ia langsung memukulnya.
Karena memukul dengan keras, korban terus menangis. Terdakwa mencoba mendiamkan korban deÂngan terus melakukan penganiayaan kepada anak yang baru berusia tiga tahun sepuluh bulan itu. Hingga akhirnya, korban tidak sadarkan diri.
Terdakwa seketika panik dan memberikan nafas buatan pada korban. Tetapi anak itu sudah tidak berdaya.
Saat itu, paman terdakwa Risad Salhuteru dan Devosy Noya yang mencurigai terdakwa memukul korban, lalu mendatangi rumah mereka. Disana, mereka melihat terdakwa sedang menggendong korban. Namun terdakwa tidak mengatakan apa-apa hingga mereka melihat wajah korban yang sudah penuh luka ketika terdakwa hendak menyerahkan korban kepada pamannya.
Melihat wajah korban itu, Risad langsung memukul terdakwa deÂngan kepalan tangan, setelah itu, ia bergegas keluar rumah dan memÂbawa korban ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong. (Cr-1)