AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku mengaku berhati-hati menetapkan tersangÂka dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten KepuÂlauan Tanimbar.
Kendati penanganan sudah di tahap penyidikan, namun peneÂtapan tersangka harus menungÂgu hasil audit kerugian negara.
âMasih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (10/11).
Sapulette mengatakan, peneÂtapan tersangka kasus korupsi haÂnya akan dilakukan setelah peÂnyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga berÂwenang.
âKedepan sudah seperti itu. Agenda penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik kantoÂngi kerugian keuangan negara,â ujarnya.
Ketika ditanya ada kasus lain yang tersangka ditetapkan sebeÂlum jaksa penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara, seperti kasus repo obligasi Bank Maluku Maluku, Sapulette beralasan kaÂsusnya lebih dulu disidik.
âPerkara taman kota KKT kan disidik belakangan setelah Reverse Repo Bank Maluku,â ujarnya.
Namun Sapulette tidak menjaÂwab saat ditanya sejak kapan atuÂran mulai berlaku, dimana peÂneÂtapan tersangka dilakukan seÂtelah ada hasil audit kerugian negara. Ia hanya mengatakan, hal itu sesuai dengan ketentuan penyidik yang menangani kasus.
âKedepan sudah seperti itu, yang menentukan adalah penyidik yang menangani perkara tipikor,â ucapÂnya, sembari menambakan, proses itu adalah juga bagian dari strategi penyidikan.
Lamban Jerat Tersangka
Seperti diberitakan, Kejati MaÂluku lamban menetapkan tersangÂka dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada November 2019. Penanganan kasus diputuskan naik status ke peÂnyidikan, setelah penyidik meÂngantongi bukti-bukti yang kuat.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai rencana anggaÂran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.
Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga memakai ahli konsÂtruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakberesan dalam proyek itu.
Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jaksa tak kunjung menetapkan tersangka.
Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku.
Hanya Akal-akalan
Tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara ElekÂtronik (LPSE) hanya akal-akalan.
Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha NuÂsantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
âTender proyek taman kota SaumÂlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,â kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa (17/12).
Proyek taman kota yang dikerjaÂkan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. KaÂrena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. âMakanya kami haÂrap kasusnya secepatnya ditunÂtaskan,â tandasnya.
Kendati begitu, Kadis PUPR KKT, Adrianus Sihasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah seleÂsai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.
Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proÂyek tersebut. âProyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak meneÂmuÂkan adanya kekurangan di proyek tersebut. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,â ujarnya, kepada SiwaÂlima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly meÂnanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.
Almahdaly mengatakan, siapaÂpun boleh mengklaim proyek TaÂman Kota Saumlaki tidak bermaÂsalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidiÂkan.
âKalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami tingkatÂkan statusnya ke tahap penyidiÂkan,â tegas Almahdaly, kepada Siwalima, Kamis (12/12).
Ia mempersilakan siapapun unÂtuk mengklaim. Namun dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Kembali Demo
Puluhan mahasiswa yang tergaÂbung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).
Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntasÂkan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.
Sebelumnya Himpunan mahaÂsisÂwa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Para demonstran datang deÂngan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, SeÂgera tetapkan tersangka dalam kaÂsus korupsi yang diduga meÂrugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan. (S-49)