AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Tengah mengaÂku, dokumen kasus dugaan koÂrupsi proyek irigasi di Desa SaÂriputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke Badan PengaÂwasan Keuangan dan PembaÂngunan (BPKP) Perwakilan MaÂluku.
âBerkasnya sudah lengkap. Pemberkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,â jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepada Siwalima, Selasa (27/10).
Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
Ketika ditanyakan terkait dengan pernyataan Kepala BPKP PerwaÂkilan Maluku, Rizal Suhaeli bahwa dokumen kasus korupsi tersebut belum lengkap, Asmi berjanji akan memberikan jawabannya besok ketika dia berada di Ambon.
âTunggu besok saya balik ke Ambon ya,â ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum KeÂjati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima mengataÂkan, penyidik terus melakukan koorÂdinasi terkait audit kerugian negara berkas perkara dugaan korupsi dengan nilai kontrak pekerjaan irigasi sebesar Rp 2 miliar lebih ini.
âJadi untuk korupsi irigasi, peÂnyidik terus koordinasi dengan BPKP untuk meminta audit penghiÂtungan kerugian keuangan NeÂgara,â jelas Sapulette.
Jika dalam penyidikan yang berÂlangsung, sebut Sapulette, diteÂmuÂkan permintaan dokumen dari BPKP ke penyidik, maka penyidik pastinya menyiapkan dokumen tersebut.
âIntinya penyidik tinggal menuÂnggu saja, kalau ada permintaan apa oleh BPKP, penyidik tinggal penuhi saja, hal ini dilakukan untuk kepentingan audit kasus yang menyeret lima orang tersangka ini,â ujar Sapulette.
Belum Diaudit
Kendati Kejari Maluku Tengah memastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek iriÂgasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun BPKPÂ belum audit.
âBelum diaudit. Belum selesai tahun ini. Kita belum bisa terbitkan surat tugas karena kecukupan dokumen,â jelas Kepala BPKP PerÂwakilan Maluku Rizal Suhaeli kepada Siwalima, Senin (26/10).
Suhaeli mengungkapkan, pihakÂnya sementara melakukan koordiÂnasi dengan penyidik untuk meleÂngkapi dokumen.
âMasih koordinasi untuk meleÂngÂkapi beberapa dokumen,â katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja meÂmastikan, pihaknya dalam tahun ini kasus dugaan korupsi proyek iriÂgasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.
Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menuÂnggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Pasti Tuntas
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan SeÂram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.
Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK MarÂkus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. âSedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,â tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sementara dihitung BPÂKP Perwakilan Maluku. Semua doÂkumen untuk kepentingan audit suÂdah dipasok sejak bulan Mei lalu. âIni berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,â ujar Isnur.(Cr-1)