AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku meÂminta hakim menolak seluÂruh eksepsi Raja Porto Marthen Nanlohy.
Permintaan itu disamÂpaikan JPU Ardy dalam siÂdang lanjutan kasus koÂrupsi DD dan ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (14/10), dengan agenda tanggapan JPU terÂhadap eksepsi kuasa huÂkum terdakwa.
JPU menganggap seluÂruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, telah masuk dalam ranah pokok perkara, sehingga lebih tepat dibuktikan dalam perÂsidangan.
âKami berpendapat bahÂwa seluruh isi eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah masuk dalam ranah, sehingga menurut penuntut umum akan lebih tepat untuk dibuktikan di dalam pemeriksaan pokok perkara,â kata Ardy.
Menurutnya, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil, sehingga JPU meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
âDakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan, telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga penuntut umum meminta, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkaÂra,â katanya.
JPU lalu meminta majelis hakim tetap melanjutkan persidangan unÂtuk melanjutkan pemeriksaan terhaÂdap pokok perkara dengan menghaÂdirkan terdakwa, alat dan barang bukti.
Sebelumnya, tim penasehat huÂkum Raja Porto, Kecamatan SapaÂrua, Kabupaten Malteng, Marthen Abraham Nanlohy, menilai dakwaan jaksa yang menyatakan Nanlohy terlibat korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017 prematur.
Menurut koordinator penasehat hukum Nanlohy, Rony Samloy, hasil investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak diteÂmukan ada unsur kerugian negara.
Selain itu, kerugian negara sudah dikembalikan senilai Rp 383 juta. Sementara, dalam dakwaan menyeÂbutkan kerugian negara hanya Rp 323 juta.
âPengembalian sudah melebihi kerugian dalam dakwaan,â ujar SamÂloy dalam sidang dengan agenda eksepsi tim penasehat hukum terÂhadap dakwaan jaksa, Rabu (7/10), di Pengadilan Tipikor Ambon.
Samloy menuturkan, pengemÂbaÂlian kerugian negara itu sejak tahun lalu, sebelum putusan hakim terhaÂdap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa selaku sekÂretaris Negeri Porto. âJadi tidak ada lagi unsur kerugian negara. Atas dasar apa dia dijerat?,â tandasnya.
Dalam eksepsinya, dia juga meÂnyebut secara konstitusional yang berhak mengaudit adalah pihak BPÂKP, bukan ahli Poltek. âAhli konsÂtruksi itu punya kewenangan mengÂhitung volume pekerjaan, bukan kerugian negara,â ujar Samloy.
Dia lalu merincikan pengembalian kerugian negara itu. Pertama, sebeÂlum penyelidikan dilakukan dikemÂbalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian, uang sebesar Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA).
Lalu, Rp. 70 juta dikembalikan sebeÂlum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik LatuÂperissa selaku sekretaris negeri Porto.
Bahkan, dia menyebut telah meÂngembalikan uang sejumlah Rp. 119 juta kepada Kacabjari Ambon di Saparua saat itu, Leonard Tuankotta secara langsung.
âMantan Kacabjari yang minta langsung dikembalikan, ada saksi jaksa lain waktu itu,â ujar Samloy.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan peran NanÂlohy dalam melakukan perbuaÂtan melawan hukum terhadap pengeÂlolaan keuangan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.
Jaksa menyebut, modus yang diÂguÂnakan Nanlohy adalah manipulasi volume maupun harga bahan, sehiÂngga antara nilai harga riil yang diÂalokasikan secara nyata di lapangan tidak sama dalam laporan pertaÂnggung jawaban.
Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.
Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PemÂberantasan Tindak Pidana KorupÂsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD seÂbesar Rp 2 miÂliar. Anggaran terÂsebut diperuntuÂkan bagi pembaÂnguÂnan sejumlah item proyek, dianÂtaranya, pembangunan jaÂlan setaÂpak, pemÂbangunan jembatan peÂngÂhubung dan proyek posyandu. (Cr-1)