AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit kasus dugaan korupsi dana hibah CV Batu Prima ke Pemerintah Negeri Laha dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Ambon.
âAlasan kasus tersebut perlu hasil audit dari Inspektorat kareÂna, dana tersebut masuk melalui pemerintah desa, sehingga alurÂnya sama dengan penyeleweÂngan dana desa,â jelas Kasi PidÂsus KeÂjari Ambon, Ruslan Marasabessy
Marasabessy menjelaskan, laporan hasil audit dana hibah tersebut sangatlah penting untuk selanjutnya kasus ini dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan.
âSampai sekarang kita masih menunggu hasil laporan pemeÂriksaan kasus itu dari APIP Ambon,â kata Marasabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin.
Ruslan menyebutkan, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Kota Ambon sejak dua bulan lalu. Selanjutnya jika ditemuÂkan ada penyelewengan, penyidik akan melanjutkan proses hukum.
âSudah mau dua bulan. Tunggu laporan hasil pemeriksaan,â katanya.
Jika sudah ada hasil audit investigasi dari inspektorat, kata Ruslan, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk P-21.
Informasi dari masyarakat Desa Laha menyebutkan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2022.
Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (S-49)