AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku masih mendalami laporan dugaan suap eks Kacabjari Saparua, Leonard Tuanakotta dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette belum bisa memastikan ada dugaan suap dalam kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya masih meminta klarifikasi sejumlah pihak.
âLaporannya masih dalam proses klarifikasi terhadap pihak terkait,â ujar Sapulette Selasa (3/11).
Sebelumnya kata Sapulette pihakÂnya sudah melakukan klarifikasi terhadap Raja Porto Marthen NanÂlohy tiga minggu yang lalu. Selain Nanlohy, jaksa juga telah memeriksa Camat Saparua, Agus Pattiasina, pelapor Pendeta Z.J Tetelepta serta bendahara Negeri Porto, Kecamatan SaÂÂparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Sapulette yang dikonfirmasi peÂmeÂriksaan tersebut membenarkanÂnya. Sapulette mengakui, Raja Porto diperiksa untuk mengklarifikasi adanya dugaan suap dalam kasus ADD dan DD Negeri Porto.
âIya untuk klarifikasi,â jelas Sapulette kepada wartawan, Senin (12/10).
Pemeriksaan kepada Nanlohy dan saksi lainnya, itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 01.00 hingga pukul 19.00 Wit. Dia dicecar puluhan pertanyaan.
Sapulette menjelaskan pemerikÂsaan terhadap Nanlohy merupakan klarifikasi dari dugaan yang dilaÂporkan. Namun dia tidak membeÂberkan apa saja yang ditanyakan kepada Nanlohy tersebut.
Sementara itu, Nanlohy membeÂnarkan dirinya diperiksa bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah ManÂtan Camat Saparua Agus PattiÂsina, Pendeta Z.J Tetelepta, dan Bendahara Negeri Porto yang sekarang.
âSaya tunjukan koran ke jaksa. Tetap saya bantah melakukan suap,â kata Nanlohy.
Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan dari jaksa, terkait dana desa dan dugaan suap. Namun, dia membantah uang yang diberikan kepada Eks Kacabjari Saparua sebaÂgai suap.
Dia juga menuntut nama baiknya dibersihkan atas laporan dugaan suap tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pdt ZJ Tetelepta deÂngan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanglohy.
Eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan Saparua, KabupaÂten Malteng, Marthen Nanlohy dalam penanganan kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015-2017.
âKalau saya dipanggil untuk diÂperiksa di Kejati, saya siap,â tandas Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).
Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.
âSaya minta bapak pendeta buktikan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,â tegasnya.
Tuanakotta yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara itu mengancam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. âSaya akan ke Ambon dan melaporÂkan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,â tandasnya.
Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke pengaÂdilan untuk disidangkan, TuanaÂkotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.
âKarena itu perannya tipis maÂkanya baru diekspos bulan DesemÂber 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,â ujarnya.
Masih Telaah
Bidang pengawasan Kejati MaluÂku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.
âKasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang Pengawasan dan bidang pengawasan mempunyai SOP tersendiri terkait laporan pengaÂduan, jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakuÂkan,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas duÂgaan. âMasih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,â ujarnya.
Sementara itu, Nanlohy membanÂtah memberikan uang kepada TuanÂkotta sebesar Rp 159 juta untuk penanganan kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015-2017.
Nanlohy menuturkan uang terÂsebut diberikan karena perminÂtaan Tuankotta, dengan maksud mengÂembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
âSaya tidak berikan uang itu untuk suap. Saya kembalikan kerugian negara. Saya sendiri bingung keÂnapa langsung kepada Kacabjari,â kata Nanlohy kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Dia bahkan menyebut, ada jaksa lainnya ketika dia menyerahkan uang tersebut. Uang itu termasuk daÂlam unsur dugaan kerugian neÂgara sudah dikembalikan senilai Rp 383 juta. Sedangkan, dalam dakÂwaan menyebutkan kerugian negara senilai Rp 323 juta.
Dia lalu merincikan pengembalian kerugian negara itu. Pertama, sebelum penyelidikan dilakukan dikembalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian, uang sebesar Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA).
Selanjutnya, Rp 70 juta dikemÂbalikan sebelum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa selaku sekreÂtaris Negeri Porto, dan uang sejumÂlah Rp. 119 juta kepada Mantan Kacabjari Leo Tuankotta secara langsung.
Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy membantah memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.
âTidak ada itu, tidak ada sama sekali,â ujar Nanlohy usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).
Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan.
âSaya tidak pernah memberikan suap, apalagi lewat rekening dana desa,â tandasnya. (S-49)